Suami Ratu Narkoba Adelia Putri Salma Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lipatan6. David dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Freddy Pratama. Pembacaan permintaan diadakan di Pengadilan Distrik di Tanjung Karang (PN), Bandar Lampung, Senin (6/1/2025). Persidangan diketuai oleh presiden pengadilan, Siamsumar Hidai.
MR. Eka Afarini menjelaskan bahwa David diperdagangkan dengan narkotika yang terus menjalani hukuman penjara 20 tahun di Campa Kambangan Lapas ketika partisipasinya ditemukan. David dianggap bahwa David melanggar Pasal 114 (2) Juncto di bawah 132. Paragraf (1) Hukum no. 35 sejak 2009 sehubungan dengan narkotika. “Saya meminta lebih dari sekadar hakim untuk memaksakan penjara seumur hidup untuk terdakwa David Alias Gaddafi,” kata Eka di pengadilan.
Yang sesuai dengan persyaratan ini, penasihat hukum kepada terdakwa, Rusle Bastari, mengatakan dia akan menyajikan pembelaan. “Permintaan ini masih dapat ditolak. Kami berencana untuk mengajukan perlindungan pada sesi berikutnya selama 25 tahun,” kata Rusli.
Ini juga mempertimbangkan sebuah artikel yang diterapkan oleh jaksa penuntut sesuai dengan peran kliennya. Menurut dakwaan jaksa penuntut, kasus ini dimulai pada Januari 2023. Tahun -tahun. Pada saat itu, ditutup di penjara narkotika di Baniu, menghubungi David untuk menemukan pelanggan metafetamin. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi BlackBerry Messenger Muhammad Nazvar Siamsu Alias Letto, yang bekerja sama dengan Muhammad Rivaldo, anggota Norcise Network.
David diminta untuk menyiapkan uang jaminan 500 juta RP untuk menerima pasokan metafetamin. Uang itu dikirim ke akun Rivaldo, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram Malaysia Metaf. Barang -barang ilegal berada di Indonesia diselundupkan dari laut ke Tempahan, Riau, sebelum didistribusikan di berbagai pihak.
Dari 35 kilogram metafetamin, di mana 10 kilogram dijual dari David ke Palembang. Kasus ini ditemukan ketika polisi menangkap beberapa anggota jaringan, termasuk Fayar Reskaanto dan Angga Alfianza, yang mengenakan 21 kilogram metafare dari Lampang ke Jakart. Kasus ini menekankan jaringan narkoba internasional yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tahanan yang masih secara aktif mengendalikan operasi batang. Komisi Hakim akan mengurangi putusan di persidangan berikutnya.