Bisnis

Sumbangan Tax Holiday ke Peningkatan Investasi Capai 25%

thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Investasi dan Hilir/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rozan Roslani mengomentari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait investasi yang diperluas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu kebijakan yang dilanjutkan adalah pembebasan pajak perusahaan atau tax holiday yang telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Shri Muliani Indrawati.

Karena tax holiday memegang peranan penting, maka porsi penanaman modal dalam negeri sangat tinggi, kurang lebih 25 persen, kata Rosan dikutip Antara, Senin (4/11/2024).

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024, PMK 130/2020, tentang Pemberian Manfaat Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Namun dalam kasus perpanjangan aturan ini, pajak pajak tidak berlaku bagi perusahaan asing, hal ini disebabkan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.

Menurut dia, ada sekitar 100 negara yang menerapkan pajak 15 persen, sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimal 15 persen, maka akan dipungut oleh negara asal perusahaan asing tersebut.

Ia pun mengaku sedang melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai pajak minimum global.

Pihaknya juga menilai bagaimana pemerintah Indonesia bisa memberikan kompensasi pajak 15 persen dengan cara lain.

“Jadi kami sudah informasikan kepada penerima “tax holiday” ini, kalau diterapkan akan ada penyesuaian. Tapi tidak perlu khawatir, kita bisa memberikan insentif dengan cara lain untuk mengisi “tax holiday” 15 persen dengan cara lain, asalkan diatur,” ujarnya.

Menurutnya, upaya ini merupakan salah satu strategi pemerintah agar perusahaan dalam negeri tertarik berinvestasi di negaranya sendiri.

PT Sinergi Dinamis Konsultindo mengadakan workshop sosialisasi sistem dasar administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan klien serta memberikan informasi dan pelatihan penerapan sistem perpajakan terbaru di Indonesia yaitu Sistem Dasar Administrasi Perpajakan.

Seminar ini mengangkat tema “Era Baru Perpajakan 2025: Sinergi Penyederhanaan Administrasi Perpajakan dengan Inti Sistem Perpajakan”.

 Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Winanda Langgen Kenkana atau akrab disapa Angga mengatakan, sosialisasi ini menyoroti peran penting Sistem Dasar Administrasi Perpajakan dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, dan memberikan layanan yang lebih relevan bagi masyarakat.

“Sosialisasi ini merupakan momen penting bagi pengenalan sistem perpajakan baru secara keseluruhan,” kata Angga dalam pidatonya di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Pengembangan sistem dasar administrasi perpajakan didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SRSB) dengan kontribusi sebesar 73 persen pada tahun 2019.

“Pajak tidak hanya membiayai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial seluruh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas fiskal nasional,” tambah Angga.

 

Sistem yang lama, yakni Direktorat Sistem Informasi Perpajakan (SIDJP) yang sudah berusia lebih dari 15 tahun, dirasa sudah tidak memadai lagi untuk mendukung operasional perpajakan modern.

Ketidakmungkinan memodernisasi sistem lama, serta perlunya integrasi yang lebih baik, mendorong pemerintah beralih ke sistem dasar Administrasi Perpajakan. Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada best international practice.

Seminar ini mencakup pembahasan mengenai aspek teknis penerapan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan, serta kerjasama antara pemerintah dan swasta untuk menjamin kepatuhan dan transparansi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *