Regional

Sumpah Serapah Ayah Korban Saat Dengar Pembunuh Anaknya Batal Dihukum Mati

LIPUTAN6.com, Palembang – Perasaan Safaruddin seperti ini dihancurkan ketika ia menghadiri putusan di Pengadilan Van Palembang Kelas 1A, De Sumatra (de Sumatra).

Persidangan memperkenalkan empat terdakwa dari AA Murder (13), Putri Safaruddin, dipaksa dan dibunuh di daerah pemakaman Cina di Taze Palembang pada awal September 2024.

Sementara Rabu (9/10/2024) dalam proses persyaratan Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum) Palembang Area Pengacara (Kejari), salah satu terdakwa (16) didakwa dengan kematian, sementara tiga terdakwa lain yang kecil kecil dalam 5-10 tahun penjara.

Setelah kasus terhadap pembunuhan di Palembang, sumpah didengar untuk mulut Safaruddin, yang kecewa dengan keputusan hakim Hakim Eduward van de Palembang.

“Ini tidak adil,” katanya dengan emosi untuk permainan media.

Selama kasus ini, Hakim Eduward, Hakim Eduward van Palembang, hukuman untuk 4 terdakwa dikategorikan sebagai seorang anak yang harus berurusan dengan hukum (ABH), 916), MZ (13), MS (13) dan AS (12).

Dalam putusannya, panel hakim menganggap bahwa tindakan mereka diuji secara hukum dan meyakinkan.

Yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak -anak untuk melakukan hubungan seksual, yang menyebabkan korban AA.

“Penurunan tindakan terhadap anak -anak yang berurusan dengan hukum (ABH), MZ (13), MS (12) dan AS (12), untuk menghadiri pendidikan formal atau untuk menghadiri pelatihan pemerintah yang dilakukan oleh LPK dan Dharmapala Indendalaya, Obar Ilir Auxiliary selama 1 tahun,” katanya.

Meskipun hukuman untuk otak para pelaku Rudapaks dan pembunuhan korban (16), panel hakim tampaknya tidak setuju dengan persyaratan petugas peradilan Petugas Palembang. Hakim -hakim daerah Palembang mengutuk hanya 10 tahun penjara.

Terdakwa juga harus mengikuti pelatihan kerja selama setahun di Layanan Sosial Palembang (Dinsos). Setelah mendengar keputusan itu, jaksa penuntut umum Palembang menyatakan sikapnya memikirkan 7 hari ke depan.

Sebelum kasus ini diadakan pada Kamis sore, ratusan massa datang ke pengadilan Palembang atas nama koalisi keadilan kepedulian masyarakat (kompas).

 

Mereka menyatakan ambisi mereka sehubungan dengan dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Mereka bersikeras bahwa hakim pengadilan Palembang menunda membaca hasil keputusan.

Pengacara keluarga tersangka, Hermawan, mengatakan jangkauannya tidak tertarik dengan kasus ini. Tetapi menurutnya, tuduhan jaksa penuntut umum Palembang ditopang.

“Menurut pendapat kami, 4 ABHS tidak bersalah, karena dalam pandangan kami mereka bukan pelaku yang sebenarnya, kami mendukung proses hukum saat ini, berhati -hatilah dalam menentukan masalah karena 4 ABH bukan pelaku yang sebenarnya,” katanya.

Hermawan mengatakan: Keluarga itu telah menyerahkan saksi, tetapi bukti tidak terdengar dari hakim Pengadilan Distrik Palembang. Selain itu, keluarga tersangka tidak bisa dan tidak bisa bertemu dengan keempat terdakwa.

Demonstrasi dilakukan untuk mengekspresikan kebenaran. Hermawan juga mengklaim dia memiliki gambaran dan bukti jika keempat terdakwa tidak bersalah.

“Kami tidak ingin campur tangan di Palembang Pal PN ketika memutuskan suatu kasus. Jika diuji, itu akan dihukum sebesar mungkin, tetapi jika belum terbukti melepaskan 4 ABH segera,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *