Survei OJK, Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Masih Minim
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kantor Jasa Keuangan (OJK) rutin melakukan survei nasional mengenai literasi dan integrasi keuangan. Survei tersebut menghasilkan dua indeks, pertama indeks literasi keuangan dan kedua indeks inklusi keuangan.
Sederhananya, Indeks Literasi Keuangan menggambarkan seberapa baik masyarakat memahami produk jasa keuangan yang mereka gunakan. Sedangkan Indeks Literasi dan Integrasi Keuangan menggambarkan tingkat konsumsi produk dan jasa industri jasa keuangan.
Plt. Irawati, Wakil Direktur Kantor OJK Sumbar, menjelaskan berdasarkan survei tahun 2024, indeks literasi keuangan masyarakat di Indonesia akan sebesar 65,43% pada tahun 2023. Sedangkan indeks literasi keuangan sebesar 75,02%.
Berdasarkan jenis layanan, indeks literasi keuangan sederhana sebesar 65,08% dan indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11%. Kemudian indeks inklusi keuangan sederhana sebesar 73,55% dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%.
“Jadi literasi keuangan dan inklusi syariah masih berada di bawah indeks normal,” ujarnya dalam Seminar Kemandirian Keuangan 2024, Sabtu (31/08/2024).
Khusus di pasar modal, rata-rata indeks literasi keuangan pasar modal berada pada angka 15,32%. Sedangkan Indeks Literasi Pasar Modal Syariah berada pada angka 5,48%. Untuk pasar modal normal, inklusi keuangan sebesar 1,60%. Sementara itu, indeks inklusi modal syariah lebih kecil yaitu hanya 0,37%.
“Kalau melihat indeks di pasar modal, itu anomali dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya. Di jasa keuangan lain, konsumennya lebih banyak, tetapi lebih sedikit orang yang memahaminya, kecuali di pasar modal. Dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya, banyak masyarakat yang memahaminya, namun jumlah masyarakat yang memanfaatkannya jauh lebih sedikit, sehingga inilah tantangan kita bersama untuk meningkatkan pemanfaatan pasar modal di Kita. Masyarakat,” kata Irawati.
Pasar modal syariah di Indonesia berkembang pesat dan semakin menarik bagi investor. Kemajuan teknologi saat ini memberikan banyak dampak positif pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kemudahan akses informasi terkait pengelolaan keuangan dan investasi.
Di sisi lain, kemajuan teknologi juga membuka peluang terjadinya tindakan kriminal, antara lain kejahatan di bidang keuangan, penawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan perjudian online.
“Kami percaya bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda, akan memungkinkan generasi muda kita untuk mengelola keuangan dan menggunakan produk keuangan dengan lebih baik,” tambah Irawati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengindikasikan masih adanya ruang pertumbuhan di pasar modal syariah di Indonesia.
Edi Broto Suwarno, Direktur Departemen Pengelolaan Investasi Daerah dan Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan indeks literasi keuangan dan inklusi syariah masih rendah.
Hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional (SNLIK) Tahun 2022 Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah hanya 9,14% dan 12,1% lebih rendah dibandingkan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional sebesar 49,68% dan 85, ujarnya .Edi saat membuka seminar dan Expo Pekan Investasi Syariah (SIW) 2024 yang ditulis pada Jumat (07/06/2024).
Edi menambahkan, hal ini merupakan tantangan yang menjadi tugas bersama dan harus segera diatasi. Sementara itu, OJK telah menerapkan sejumlah strategi untuk mendorong literasi dan inklusi di pasar keuangan dan modal syariah di Indonesia. Strategi OJK
Beberapa strateginya antara lain membentuk kelompok kerja dan literasi keuangan, mengintegrasikan pendidikan syariah, serta pertemuan dan pertemuan pendidikan bisnis keuangan syariah bagi pelajar usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan integrasi dan literasi keuangan syariah.
OJK juga berkoordinasi dengan pihak lain seperti Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) serta Asosiasi dan Asosiasi Jasa Keuangan Syariah serta para pelakunya. . Industri.
“Ini untuk menyelenggarakan penyadaran, pendidikan, lokakarya dan kegiatan pelatihan lainnya,” ujarnya.
Mengingat Peraturan OJK (POJK) Edisi 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan dalam rangka memperluas cakupan pengaturan mengenai jenis Efek, topik dan mekanisme penerbitan Efek Berkelanjutan.
Selain itu, ketentuan lain dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023 terkait Perubahan POJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Laporan Manajer Investasi Dalam Rangka Peningkatan Kewenangan Tugas dan Tanggung Jawab Pengawasan Syariah. Dewan Direksi (DPS) yang membawahi produk investasi syariah.