Suzuki Masih Tunggu Detail Mekanisme Insentif PPnBM 3 Persen
thedesignweb.co.id, Jakarta – Insentif PPnBM resmi pemerintah sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid disambut baik oleh pelaku industri otomotif Indonesia yang bermain di segmen tersebut.
PT Suzuki Sales Indonesia (SIS), salah satu pemain di segmen hybrid, merespons rencana pemerintah yang menawarkan potongan pajak PPnBM sebesar 9 persen.
Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) 4W Harold Donnell mengatakan Suzuki belum bisa berkomentar banyak mengenai insentif 3 persen yang diberikan pada kendaraan hybrid.
Pabrikan bersimbol ‘S’ itu menunggu syarat dan ketentuan lengkap dari kebijakan ini.
“Kami juga sedang menganalisis informasi di atas. “Sebelum kami berkomentar lebih jauh, saat ini kami menunggu aturan dan prosedur yang akan dikeluarkan Pemerintah terkait masalah insentif kendaraan hybrid,” kata Harold Donnell saat dihubungi thedesignweb.co.id, Senin (16/12/2024). ).
Saat ini jajaran mobil hybrid yang beredar di pasar Indonesia antara lain Suzuki Ertiga Hybrid seharga Rp 280 jutaan, XL7 Hybrid seharga Rp 290 jutaan, dan Grand Vitara Hybrid seharga sekitar Rp 380 jutaan. Banyak dari spesies ini yang diklasifikasikan sebagai hibrida sederhana.
PPnBM DTP yang semula ditetapkan sebesar 12 persen kini menjadi 9 persen, yang merupakan perubahan segar bagi pasar mobil Indonesia di tengah kenaikan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil hybrid.
Sebelumnya, Menteri Gabungan Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan insentif dengan diskon PPnBM sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid.
Kabar baik bagi industri otomotif disampaikan pada konferensi pers online Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024).
“Sekarang yang terbaru adalah PPNBM DPT untuk mobil hybrid, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 3 persen untuk hybrid,” kata Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, selain diskon PPnBM DPT sebesar 3 persen, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak impor terhadap kendaraan listrik CBU yang diimpor dari negara lain.
“Dalam program yang sudah berjalan, juga ada pembebasan pajak untuk perangkat CBU EV,” kata Hartarto.
Di tengah rencana penerapan PPN 12 persen tahun depan, pemerintah memberikan insentif perpajakan dan regulasi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Selain diskon PPnBM sebesar 3 persen, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain untuk kendaraan listrik, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Terminal (PPN DTP) sebesar 10 persen yang berlaku untuk kendaraan listrik di negara lain dalam bentuk CKD (Complete Knock Down).
Selain itu, ada juga potongan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor full atau full built up (CBU) atau knock knock (CKD).
“Pemerintah tetap membayar PNBM untuk kendaraan listrik negara lain yang beroda CBU dan kendaraan baterai roda empat lainnya atau kendaraan listrik yang bersifat CKD,” tambah Airlangga.
Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya akan berdampak besar terhadap kendaraan roda empat di Indonesia untuk menjamin energi yang bersih dan aman bagi lingkungan.
Selain itu, rencana ini juga ingin mempercepat pemasangan listrik di Tanah Air.