Tagar Kawal Putusan MK Terus Menggema di X Twitter, Warganet Bergerak Amankan RUU Pilkada
thedesignweb.co.id, Jakarta – Rekan
Alhasil, tagar pembelaan putusan Mahkamah Konstitusi kini menjadi trending di platform media sosial Elon Musk hingga Kamis pagi (22/8/2024).
Pantauan tim thedesignweb.co.id, hingga hari ini pukul 10.30 WIB, sudah ada lebih dari 1,6 juta tweet yang menggunakan tagar tersebut dari rekan-rekan pendukung putusan MK.
Langkah itu diambil merespons agenda rapat Badan Legislatif Rakyat (Baleg) RI pada Rabu (21/8/2024).
Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai banyak pihak sebagai upaya merevisi putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pengangkatan kepala daerah dan syarat usia calon di Pilkada.
Persoalan semakin memanas ketika Korea Utara akhirnya memutuskan untuk mengajukan amandemen RUU Pilkada ke Majelis Umum. Banyak rekan dan aktivis yang menilai amandemen tersebut bertujuan untuk membatalkan keputusan MK.
Sebelumnya, ditetapkan batasan usia minimal 30 tahun dan batasan usia minimal calon bupati yang dihitung pada saat menjabat.
Sejak keputusan tersebut diumumkan, para penggemar ramai memposting gambar background biru di Garuda X dan Instagram Stories sebagai bentuk dukungan.
Saat ini, sejumlah kelompok dan organisasi masyarakat tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR dan MK.
“Ya Allah, berkahi perjuangan orang-orang ini dan mendapat perlindungan-Nya, Amin ya Tuhan. Untuk menghancurkan para pengkhianat bersama dengan rakyat. #KawalPutusanMK,” cuit @0x****X.
Akun @J**** mentweet: “Kami mendukung teman-teman kami di lapangan yang mengambil tindakan dan kami akan terus mendukung #GuardMKPutusan.”
Selain #KawalPutusanMK, tagar terkait seperti #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, Kesatuan, Raja Jawa, dan Gedung DPR juga muncul di daftar trending topik hari ini.
Sebelumnya, masyarakat ramai memposting foto lambang burung Garuda dengan latar belakang biru tua dengan tulisan ‘peringatan serius’.
Postingan tersebut menjadi trending topik di Twitter untuk platform peringatan darurat Platform X. Banyak juga teman yang berbagi cerita serupa di Instagram Stories mereka.
Dipantau Tekno thedesignweb.co.id, Rabu (21/8/2024), aksi publik ini mengajak masyarakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024).
Respons ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui perubahan UU Pilkada, mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan memperkenalkan persyaratan baru dalam pencalonan calon daerah.
@Non*** mentweet: “Semuanya dilakukan secara terbuka dan santai. Jika kita tidak bisa melindungi negara ini dan memperjuangkan keadilan, siapa yang bisa? “Demokrasi telah dihancurkan oleh tangan penguasa.”
@Bay *** menulis: “Orang yang sadar, tanpa pelajaran. Apa yang bisa saya lakukan dengan ‘peringatan mendesak’ seperti itu?”
“Dunia kita dikendalikan oleh manusia atau tidak. Mereka mengubah peraturan perundang-undangan untuk kepentingan diri sendiri, komisi anti korupsi dilumpuhkan, alam dirusak, penjahat HAM diangkat menjadi presiden, mereka ingin mengontrol perdamaian melalui anak-anaknya, ”kata @iwi***
“Melindungi demokrasi, melindungi generasi, menjaga masa depan negara,” kata rekan @wah***.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menghormati perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan pasangan calon.
Hassan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8/2024): “Kita harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
Lanjutnya, “Kemarin ada dua putusan MK, dan kami menghormati keduanya. Tidak ada sikap lain selain menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menolak berkomentar mengenai penolakan Mahkamah Konstitusi Korea Utara menerima putusan mengenai persyaratan usia calon kepala daerah. Hasan mengatakan, sebagai lembaga legislatif, Korea Utara berhak membuat undang-undang.
“Misalnya seperti Mahkamah Konstitusi, ia juga mempunyai kewenangan untuk menyelidiki atau membahas gugatan masyarakat yang ingin melakukan judicial review yang sudah mengambil keputusan. Namun kita juga harus menghormati hak legislatif Korea Utara. Badan yang mempunyai kekuasaan legislatif,” ujarnya.
Hassan pun meminta semua pihak tidak beropini negatif atas keputusan ini. Ia juga mengatakan masyarakat bisa menyaksikan RUU 2024 secara langsung di televisi.
“Jadi saya mohon jangan ada prasangka apa pun. Pengadilannya live kawan, bisa disaksikan langsung, terlepas dari apakah konferensi Korea Utara sesuai dengan keputusan badan tertinggi negara atau tidak? Apakah mereka mematuhi keputusan badan tersebut? – Itu organ negara atau bukan?” kata Hassan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Dalam putusannya, Dewan Juri menghitung syarat usia calon kepala daerah sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Persyaratan minimal usia yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Sag Isra saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Selasa (20/8/2024).
Namun, menurut pakar hukum Nasrullah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak mengubah syarat usia calon di atas 30 tahun.
Nasrullah mengatakan pada Selasa (20/8/2024): “Dengan demikian, aturan tersebut tetap berlaku meskipun permohonan pemohon ditolak Mahkamah Konstitusi.”
Ia mengatakan, penafsiran MA tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya syarat usia calon pendahuluan berdasarkan UU Pilkada.
Menurut Nasrullah, tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut atau memaksakan syarat konstitusionalitas syarat usia calon memenuhi syarat dalam UU Pilkada untuk membatasi penafsiran ketentuan tersebut.
“Saya kira di kabupaten ini masih ada ruang bagi setiap generasi muda yang berhak mencalonkan diri,” tutupnya.