Kesehatan

Tak Boleh Overclaim, Produk Kosmetik Harus Punya Dasar Ilmiah dan Uji Klinis yang Valid

thedesignweb.co.id, Jakarta – Sejumlah kosmetik palsu kerap memberikan hasil instan yang memberikan kesan klaim ekstrem atau klaim berlebihan.

Fenomena klaim berlebihan dalam industri kosmetik menjadi perhatian besar masyarakat, khususnya kalangan akademisi. Semakin banyaknya klaim yang dibuat sebagai klaim produk tanpa dasar ilmiah seperti “memutihkan kulit dalam tiga hari” atau “mengencangkan kulit dalam sekali pakai” telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik rumahan. Keadaan ini memberikan keuntungan bagi produk kosmetik impor.

Menurut Mohammad Kashuri, Deputi II Pengelolaan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat (BPOM), terdapat kesenjangan antara kadar bahan yang terlampaui dengan komposisi yang terdaftar.

“Jika kadarnya tidak sesuai dengan yang ditentukan, maka tidak termasuk dalam kadar berlebih. Namun termasuk produk yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” kata Kashuri, Sabtu melalui Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran. (unpublished. ), Jatinangor, Farmasi, ujarnya dalam seminar bertajuk Dibalik Kemewahan Kosmetik: Mengungkap Klaim Palsu dan Bahaya Tersembunyi, 16 November 2024.

Kashuri menambahkan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 22 Tahun 2022 mengatur tentang peraturan perundang-undangan terkait klaim kosmetik. Dimana seluruh klaim produk harus didukung oleh data ilmiah dan uji klinis yang valid sebelum mendapat persetujuan pemasaran.

Kashuri juga menekankan pentingnya pemeriksaan pasca pasar untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar.

“Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dari dunia usaha atau dunia usaha, dari masyarakat, dari akademisi,” kata Kashuri mengutip laman Unpad, Sabtu (23/11/2024), “Upaya yang dapat dilakukan mahasiswa adalah dengan membantu mendidik masyarakat. komunitas indonesia..”

Pada kesempatan itu Dekan Fakultas Farmasi Unpad Prof. Dr. Kanan Ajeng Diantini, M.Si., mengatakan di tengah pesatnya pertumbuhan industri kosmetik, penting untuk memastikan kosmetik yang digunakan aman dan sesuai dengan performa yang diinginkan.

“Karena ada pengusaha yang berbuat curang untuk menarik pelanggan,” jelas Aeng.

Berbagai permasalahan yang ada mendorong Fakultas Farmasi Tak Berbayar untuk terus berupaya memfasilitasi dan berkontribusi terhadap kemajuan industri kosmetik saat ini. Melalui program pendidikan dan kemasyarakatan.

Fakultas Farmasi tidak berbayar juga melakukan berbagai kegiatan pemeriksaan terhadap kosmetik yang beredar di pasaran yang sering dilakukan oleh industri.

“Melalui rangkaian seminar dan webinar ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk kosmetik berdasarkan klaim aman dan sains,” harap Agenge.

“Fakultas Farmasi Unped berkomitmen mendukung pengelolaan dan pengembangan industri kosmetik di Indonesia melalui pengajaran, penelitian dan kerjasama antara akademisi, industri dan masyarakat,” tambahnya.

Meski diklaim berlebihan, permasalahan yang paling sering terjadi di bidang kosmetik adalah penggunaan yang melanggar aturan.

Misalnya, kosmetik diberikan dengan jarum dan jarum atau microneedle.

Menurut BPOM, produk yang terdaftar sebagai kosmetik tetapi diaplikasikan dengan jarum atau jarum mikro tidak boleh digunakan.

Dalam upaya menghilangkan produk berbahaya, BPOM memantau ketat peredaran kosmetik pada September 2023 hingga Oktober 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 16 produk kosmetik yang digunakan atau dijadikan obat dengan menggunakan jarum suntik atau micro needle.

Praktik penggunaan produk terdaftar sebagai salep yang penggunaan jarum suntik pada umumnya sudah terekspos oleh BPOM dan harus dihentikan, kata BPOM RI Taruna Ikar, Senin (11/11/2024).

Sesuai Peraturan BPOM No. seperti kulit ari, rambut, kuku, bibir dan alat kelamin luar, atau gigi dan rongga mulut.

Kosmetik berfungsi untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi dan menjaga kondisi tubuh.

Oleh karena itu, produk yang menggunakan jarum suntik atau microneedles atau needle tidak termasuk dalam kategori kosmetik.

Produk yang digunakan untuk injeksi harus steril dan digunakan oleh tenaga medis. Kosmetik bukanlah produk yang steril dan dapat digunakan secara luas oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis profesional serta tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi kulit di bawah lapisan epidermis.

Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun melanggar peraturan dan menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *