Berita

DESIGN WEB Tak Terbitkan DPO Tersangka Hendry Lie, Kejagung: Sakit di Singapura

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lee (HL) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan bahan baku timah di bidang timah. izin pertambangan. (IUP) Wilayah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Ya, karena sakit dan sakit, sudah mendapat laporan dari pengacaranya, kata Harli Siregar, Kepala Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Harley mengatakan penyidik ​​bahkan belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Hendry Lee. Kondisinya pun diketahui tengah menjalani perawatan di Singapura.

“Iya nanti kita lihat (berapa lama dia ditahan), namanya orang sakit ya. Nanti kita lihat. Ya (masih di Singapura),” jelasnya.

Kejaksaan Agung sejak 2015 berupaya menelusuri harta kekayaan tersangka Hendry Lee dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sistem tata niaga produk timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK. Pada tahun 2022, tim berhasil menyita sebuah vila senilai Rp 20 miliar.

Harli Siregar, Kepala Penkam Kejaksaan Agung, mengatakan tim berhasil menemukan unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi.

“Kalau perkiraan saat ini nilainya Rp 20 miliar,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Menurut Hurley, tersangka Hendry Lee membeli vila tersebut sekitar tahun 2022 atas nama istrinya.

“Diduga sumber uang yang digunakan untuk pembelian vila tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik ​​Kejagung segera menyiapkan langkah administratif yang diperlukan untuk menyita vila Hendry Lee, tersangka kasus korupsi produk timah.

Hurley menegaskan, “Rangkaian kegiatan ini dilakukan dalam rangka upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 31 Juli 2024 membacakan dakwaan dalam sidang perdana terhadap tiga terdakwa, Suranto Wibowo (SW), Rusbani (BN) dan Amir Sayabana (AS) dalam kasus korupsi produk timah. ,

Ini merinci dampak dari beberapa selebriti yang memperkaya diri mereka sendiri, seperti direktur Sriwijaya Air Hendry Lee, pengusaha Helena Lim dan suami artis Sandra Davie, Harvey Moise.

“Kami mengabaikan aktivitas penambangan liar yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moise melalui PT Refined Bangka Tin di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui PT Sariviguna Binacentosa; Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta Pusat mengatakan: “melalui CV Venus Inti Perkasa alias Buyung dan Hasan Tji alias Asin;”

Lebih lanjut Jaksa mengatakan: “Kerusakan lingkungan hidup di dalam kawasan hutan di dalam kawasan PT Timah Tbk Eyup dan di luar kawasan hutan mengakibatkan hilangnya ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan hidup.”

Perbuatan para terdakwa korupsi juga dianggap sebagai perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu perusahaan. Berdasarkan dakwaan, oknum seperti Hendry Lee setidaknya menerima lebih dari Rp 1 triliun melalui PT Tinindo Internusa. Sedangkan Helena Lim dan Harvey Moise menerima hingga Rp 420 miliar.

“Keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rs 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perdagangan bahan baku timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk – wilayah tahun 2015 sampai dengan 2015. 2022 Nomor : PE “.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024”, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Akibat dari perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau perusahaan yang dilakukan ketiga terdakwa mantan Kepala Dinas Provinsi Bangka Belitung ini dirinci sebagai berikut:

1. Sayabana Kaya senilai Rp 325.999.998

2. Memperkaya Suparta minimal Rp 4.571.438.592.561,56 melalui PT Refined Bangka Tin

3. Minimal Rp 3.660.991.640.663,67 Enrique Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa

4. Memperkaya Robert Indarto minimal Rp 1.920.273.791.788,36 melalui PT Sariviguna Binasentosa

5. Enrique Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa minimal Rp 2.200.704.628.766,06

6. Minimal Rp 1.059.577.589.599,19 Rich Hendry melalui PT Tinindo Internusa

7. Pengayaan 375 penyedia jasa usaha pertambangan (pemilik IUJP), antara lain CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri

8. Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Technik Utama Minimal Rp 10.387.091.224.913

9. Diperkaya antara lain CV Indo Metal Asia dan Koperasi Karyawan CV Mitra Mandiri (KKMM), minimal Rp 4.146.699.042.396

10. Perkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabilla minimal Rp 986.799.408.690

11. Enrique Harvey Moise dan Helena Lim Rp 420.000.000.000.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *