Tanggapan Dirjen KSDAE KLHK Soal Temuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Liputan6.com, Jakarta – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian masyarakat setelah pihak kepolisian setempat di Jawa Timur menemukan banyak areal perkebunan ganja. Tempat ditemukannya pohon tersebut adalah Desa Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Jawa Timur.
Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan kawasan pertanian masyarakat. Kawasan ini merupakan hutan dengan ketinggian 2,5 meter yang pernah mengalami kebakaran pada tahun 2023 dan saat ini masih aktif.
Tn. Satyawan Pudyatmoko, Direktur Departemen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mr. Satyawan Pudyatmoko dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024), status keamanan kawasan, dan. Tidak ada petani di daerah tersebut.
“Dari segi pengelolaan kawasan berada di Resor Pengelolaan Taman Nasional Senduro dan Gucialit, Kawasan Pengelolaan Taman Nasional III Kabupaten Lumajang. Pengamanan kawasan selalu dilakukan oleh aparat yang ada, melalui kepolisian umum dan operasional,” Dirjen dari KSDAE
Setiap resor memiliki 4 penjaga keamanan nasional, menjaga area seluas hampir 8.000 hektar (8.000 kali luas lapangan sepak bola) dengan batas luar sekitar 90 kilometer. Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan menanam ganja yang disebar di beberapa areal dengan luas rata-rata 4 x 6 meter.
Pelaku juga menyembunyikan tempat tersebut dengan mencegah warga sekitar memasuki tempat tersebut. Daerah ini datar dan berada di perbukitan yang tidak terlihat dari desa. Lokasi tidak terlihat dari jalan setapak/patroli karena ditutupi pepohonan setinggi 2,5 m. Area ini dapat dilihat melalui pengawasan drone.
“Untuk mencegah hal-hal seperti itu, yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kekuatan polisi di perbatasan kegiatan masyarakat dan menggunakan teknologi drone untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit. Itu akan terlihat dan terlihat,” kata CEO KSDAE.
Selain itu, meningkatkan ketahanan masyarakat sehingga masyarakat menjadi bagian yang mendapat perhatian. Sebab pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh pengelola hutan saja
Kabar ditemukannya Nagana di Bromo, Tengger, Taman Nasional Semeru menarik minat media internasional. Chanel News Asia menerbitkan laporan berjudul ‘Polisi Indonesia menindak pembalakan liar di Taman Nasional Bromo, sita 38.000 pohon’ pada 25 September 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan ribuan tanaman ganja ditanam di lahan sekitar 1,5 hektare yang merupakan bagian dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Tanaman ganja ditanam di daerah terpencil dan di daerah pegunungan yang lebat untuk ‘menghindari pengawasan pihak berwenang’, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, AKBP Robert Da Costa.
“Empat tersangka telah ditangkap terkait kasus tersebut. Mereka menanam ganja sejak Januari 2024,” kata Da Costa. “Pada Januari hingga September, ada tanaman yang dipanen dan ada pula yang tidak,” ujarnya.
Penyelidikan polisi dimulai pada 19 September 2024 setelah aparat menemukan 453 tanaman ganja tumbuh di Bukit Semeru, Desa Argosari. Dalam penggeledahan selanjutnya, polisi menemukan tanaman ganja berukuran besar dengan tanaman yang tercatat memiliki tinggi 1,5–2 meter dan diyakini berumur antara 3-4 bulan, yang menandakan tanaman tersebut akan dipanen.
Upaya penegakan hukum semakin intensif seiring dengan perluasan area pencarian, kata para pejabat, dan semakin banyak tanaman ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Medan yang mereka pilih sangat sulit sehingga menyulitkan petugas kami untuk memasuki kawasan tersebut, kata Da Costa, dilansir Antara.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum merilis identitas tersangka. Investigasi terus mengungkap bisnis perdagangan manusia besar-besaran yang diyakini terkait dengan produksi ganja. “Kami yakin ada faktor lain yang terkait dengan pekerjaan ini. Kami akan melanjutkan penyelidikan sampai semua pihak yang bertanggung jawab ditangkap dalam penyelidikan,” kata Da Costa.
CNA dalam pemberitaan lokal menyebutkan, menurut pemberitaan sebelumnya, tanaman tersebut tidak dijual untuk ekspor melainkan didistribusikan ke tanah air sekitar Jawa Timur. “Kami meningkatkan penyisiran dan penyelidikan karena kami yakin masih ada area lain yang belum ditemukan,” katanya.
Da Costa mengatakan bahwa warga tidak hanya memberikan informasi berharga yang mengarah pada informasi, mereka juga membantu pihak berwenang dalam penyelidikan mereka. Akhir pekan lalu, polisi setempat juga menemukan area yang digunakan untuk praktik pengumpulan ganja, tersembunyi di dalam hutan taman nasional yang dikelilingi tanaman kuat dengan medan yang sulit. Para pejabat mengatakan 10 kilogram bubuk kering disita dari daerah tersebut.
Berdasarkan laman resmi bromotenggersemeru.org, kawasan Bromo Tengger Semeru ditetapkan sebagai taman nasional berdasarkan surat pernyataan Menteri Kehutanan No. SK.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005 tentang Penetapan Kawasan TN. Bromo Tengger Semeru. Kawasan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan Direktur Departemen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).