Tanggapi Teguran Menkominfo, DANA Pakai Teknologi untuk Deteksi Transaksi Ilegal
thedesignweb.co.id, Jakarta – Platform dompet digital DANA menanggapi peringatan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi bahwa aplikasi e-wallet telah digunakan untuk melakukan perjudian online ilegal.
Sebanyak lima aplikasi e-wallet mendapat teguran dalam pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi.
Dalam keterangannya, Budi Ari meminta penyedia layanan e-wallet Indonesia mengambil tindakan tegas jika terjadi transaksi perjudian online di platformnya. Jika pihak penyedia e-wallet tidak bisa mengatasi masalah ini, Budi Arie tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Head of Communications DANA Indonesia Sharon Isabella menegaskan DANA berkomitmen menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Menurut Sharon, hal itu dilakukan bukan hanya untuk mematuhi peraturan pemerintah, tapi juga karena DANA serius melindungi pengguna yang menjadi korban perjudian online.
Namun DANA juga memahami bahwa memberantas aktivitas atau transaksi ilegal seperti perjudian online memerlukan upaya bersama dari semua pihak terkait.
DANA mengaku akan proaktif melaporkan transaksi mencurigakan, termasuk indikasi perjudian online, kepada regulator terkait, dalam hal ini PPATK.
DANA juga menyatakan akan menggunakan teknologi untuk memberantas transaksi ilegal.
“Keseriusan DANA dalam mengatasi permasalahan ini didorong oleh penggunaan teknologi terdepan dalam memerangi transaksi ilegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk pelaporan kepada pihak berwajib dan penguatan Fraud Detection System (FDS),” kata Sharon dalam keterangannya. Tekno di thedesignweb.co.id, Jumat (10/11/2024).
Menurutnya, banyaknya transaksi yang diidentifikasi PPATK sebagai transaksi ilegal merupakan cerminan komitmen DANA terhadap akuntabilitas.
“Besarnya jumlah yang tertera dalam laporan PPATK kami merupakan cerminan komitmen kami sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia. Kami yakin telah mematuhi seluruh peraturan terkait, termasuk perlindungan data pribadi, selama proses pelaporan. (PDP),” ujarnya dalam komentar.
DANA juga mengaku proaktif dalam bidang keamanan dengan meluncurkan berbagai fitur. Misalnya saja Smart Friction yang digunakan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi.
Ada juga fitur Scam Checker untuk memeriksa nomor yang mencurigakan. Verifikasi nomor ini dilakukan bekerja sama dengan Kominfo.
Selain itu, DANA mengedukasi pengguna melalui Online Alert dan Online Fraud untuk meningkatkan kesadaran pengguna akan bahaya perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya serta proses munculnya orang-orang mencurigakan di ekosistem pembayaran digital.
“Kami juga bekerja sama dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo untuk bersama-sama menekan perjudian online. Upaya ini telah menunjukkan hasil positif, dengan jumlah pelanggaran yang semakin menurun setiap bulannya,” kata Sharon. .
Ia juga yakin kerja sama ini akan terus memperkuat pengamanan dalam jangka panjang hingga tiba saatnya perjudian online ditangani sepenuhnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari mengungkapkan, ada lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Jika membandel, kami akan menindak tegas,” kata Budi Ari melalui keterangan resmi yang dikutip Tekno thedesignweb.co.id, Jumat (10/11/2024).
Data PPATK yang diperoleh Kominfo menyebutkan saat ini terdapat lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi penipuan perjudian online. Apalagi nilai transaksi di 5 dompet digital mencapai triliunan rupiah untuk judi online saja.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut antara lain DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).
“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 transaksi terkait perjudian online,” jelas Budi Ari.
Berikut 5 e-wallet terkait perjudian online beserta jumlah transaksinya menurut data PPATK: PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA App) denominasi transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 524.337. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan total 836.095 transaksi. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal Rp 89.240.919.624 dengan total transaksi sebanyak 577.316 kali. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan total 80.171 transaksi. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan total 33.069 transaksi.