Regional

DESIGN WEB Tangkap 79 Tersangka Narkoba, Polres Lampung Selatan Sita Barang Bukti Senilai Rp75 M

thedesignweb.co.id, Lampung – Kepolisian Daerah (Polers) Lampung Selatan berhasil membubarkan peredaran narkoba antarprovinsi senilai Rp75 miliar. Barang bukti berupa sabu, ganja, dan ratusan kilo butir ekstasi disita dari 79 tersangka. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusurandi Yusurin mengatakan, terungkapnya kasus narkoba tersebut berdasarkan kegiatan pada Juni hingga September 2024.

“Kami menyita 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi. Total nilai ekonominya mencapai Rp75 miliar,” kata AKBP Usryandi, Minggu (29/9/2025).

Dia menjelaskan, dalam waktu sekitar empat bulan, timnya berhasil menangkap 79 tersangka dalam 61 kasus narkoba. 

Alhamdulillah, 61 kasus sudah kita selesaikan dengan 79 tersangka dari pengungkapan ini, ujarnya.

Usriandi menambahkan, ratusan kilogram narkotika yang disita itu diperoleh dari beberapa kurir yang hendak menyelundupkannya ke Pulau Jawa dan Bali. 

Barang bukti narkoba itu berasal dari Sumut, Rhea, dan Sumsel. Kurir hendak mengirimkannya ke Pulau Jawa, Banten, Bali, Jabar, Yogyakarta, dan Jatim lewat Lampung Selatan, ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 tentang peredaran narkoba.

Lalu, Pasal 114 ayat 2 I Pasal 111 ayat 2 I Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 pencegahan narkoba.

“Ancaman minimalnya lima tahun penjara. Ancaman maksimalnya 20 tahun atau penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ujarnya.

 Tonton video pilihan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *