Regional

Tarif Tol Cipali Resmi Naik per 30 Oktober 2024, Berikut Daftar Terbarunya

thedesignweb.co.id, Bandung – Tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) resmi naik mulai Rabu (30/10/2024) pukul 00:00 WIB. Kenaikan tarif disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024.

Operator Jalan Tol (BUJT) PT Lintas Marga Sedaya membagikan informasi kenaikan tersebut melalui akun Instagram (@astratolcipali). Diketahui, kenaikan tarif akan berlaku di ruas Tol Sipali (KM 72 – KM 188).

Mulai tanggal 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB berlaku penyesuaian tarif di Tol Cikopo-Palimanan, tulisnya.

Selain itu, kenaikan tarif juga berlaku untuk semua kategori kendaraan, mulai Kategori I yang meliputi sedan, jeep, truk pikap, truk kecil, dan bus. Nantinya, golongan II, III, IV dan V meliputi truk dengan dua poros atau lebih.

Saat ini tarif kendaraan Golongan I naik Rp 13.000, dari sebelumnya tarif Rp 119.000 menjadi Rp 132.000 untuk rute terpanjang (Cikopo-Palimanan).

Sementara harga kendaraan Kelas II dan Kelas II mengalami kenaikan sekitar Rp 21.500 dari Rp 196.000 menjadi Rp 217.500. Selanjutnya Rp27.000 untuk kendaraan Golongan IV dan V naik dari Rp246.000 menjadi Rp273.000.

Mengutip dari media sosial Instagram @astratolcipali, berikut daftar tarif Tol Cipali rute terpanjang (Cikopo-Palimanan): Kelas I (sedan, jeep, pikap, truk kecil, bus): Rp 132.000 Kelas II dan III (truk dengan 2 as, 3 as Truk): Rp 217.500. Kelas IV dan V (truk 4 gandar, truk 5 gandar atau lebih): Rp 273.000.

Sekadar informasi, kenaikan tarif resmi dinaikkan dan berlaku mulai 30 Oktober 2024 pukul 00:00 WIB. Melansir Antara, penyesuaian tarif per 15 Oktober 2024 Utilitas Umum dan Perumahan Rakyat No. 2789/KPTS/M/2024 berdasarkan Peraturan Menteri.

Direktur Astra Toll Cipoli Rinaldi mengatakan, penyesuaian tol tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur penghitungan tarif tol setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM). . Untuk jalan tol.

Kemudian, mengacu pada Art. 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat menilai dan menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.

Renaldi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna memenuhi SPM jalan tol dan meningkatkan pengalaman pengguna jalan tol.

“Kami akan secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas jalan untuk memastikan terlaksananya rencana jalan tol kota dan meningkatkan kapasitas demi kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan telah meningkatkan kapasitas jalan dengan membangun jalur ketiga sepanjang 18,2 km dalam dua tahun terakhir, yang akan selesai pada tahun 2023, dan menambah 23 km pada tahun 2024.

Di situsnya dijelaskan, Tol Astra terlibat dalam pemeliharaan jalan Sipali, pengikisan lapisan pengisi, perbaikan rambu, dan peningkatan fasilitas rest area jalan tol.

“Pada lebaran tahun ini, kami bekerja sama dengan pihak kepolisian mendirikan posko di KM 188 untuk memantau lalu lintas jalan raya,” ujarnya.

Direktur Astra Toll Cipali Rinaldi menegaskan, pihaknya juga melaksanakan berbagai program terkait isu lingkungan dan sosial. Ini termasuk penggunaan panel surya, pengolahan limbah dan lain-lain.

“Misalnya Astra Toll Sipali yang telah menerapkan pemanfaatan panel surya, pengolahan limbah, pengembangan sekolah dasar, dan pengembangan usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34 persen, pengolahan limbah padat sebesar 23 persen, dan penggunaan energi terbarukan sebesar 10 persen pada September 2024. dan 247 penerima manfaat program sosial.

Selain itu, pihaknya juga menambah seluruh tempat parkir di jalan tol dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mendukung perjalanan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *