Regional

Tarik Ulur Penetapan Upah Minimum Sektoral, Serikat Pekerja Rokok di Kudus Ngotot Dinaikkan 13 Persen

thedesignweb.co.id, Jakarta – Usulan upah minimum sektoral tahun 2025 di Kabupaten Kudos, Jawa Tengah terus dorong dan dorong. Pasalnya, Federasi Serikat Buruh Pekerja Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kudus berkeras agar upah sektoral naik hingga 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri pengolahan tembakau.

Usulan yang diperjuangkan FSP RTMM-SPSI Kudus saat ini sangat beralasan. Sebab, keadaan ini bergantung pada produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang membutuhkan banyak tenaga kerja.

Hal itu terungkap saat FSP RTMM-SPSI Quds menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Jumat malam (13/12/2024) di Hall Hotel Poruliman, Quds. Agenda utama FGD ini adalah pembahasan mengenai upah minimum sektoral tahun 2025. Perwakilan dari 35 perusahaan Quds berpartisipasi dalam pertemuan ini.

Ketua FSP RTMM-SPSI Quds Subhan Abdul Rahman menekankan pentingnya kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri pengolahan tembakau di Quds.

“Produksi SKT saat ini berkembang pesat, bahkan pekerja bekerja hingga siang hari. Oleh karena itu, kami tetap merekomendasikan agar upah sektor di Quds ditingkatkan menjadi Rp 2,9 juta,” kata Subhan.

Sekadar informasi, upah minimum sektoral pekerja tembakau di Kudus akan mencapai Rp 2.695.000 pada tahun 2024. Namun, tanpa kebijakan sektoral, upah pekerja tembakau kemungkinan akan menurun pada tahun 2025. Keadaan tersebut disebabkan oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Quds tahun 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen yaitu dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485. .

“Kami berharap kebijakan pengupahan sektoral dapat menjaga kesejahteraan pekerja khususnya di sektor rokok.” Ini agenda yang akan kita perjuangkan setelah Gubernur Jateng menetapkan UMK 2025 pada 18 Desember nanti,” jelas Saban.

FGD juga membahas peraturan baru mengenai pengupahan pekerja. Misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XII/2023 dan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang membatasi UMK maksimal 6,5 persen.

Di tengah protes Serikat Pekerja Indonesia Kudus (Apindo) atas usulan kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, FSP RTMM setempat optimistis bisa mencapai kesepakatan yang adil.

Saba juga berharap melalui FGD tersebut para Pimpinan Unit Kerja (PUK) memahami situasi yang ada. Selain itu, PUK memberikan informasi yang akurat kepada anggotanya. Pihaknya juga ingin memastikan keputusan yang diambil nantinya dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan pengusaha di Quds.

Diskusi ini merupakan langkah awal perjuangan FSP RTMM dalam mengamankan pekerja di sektor rokok. Sebab hingga saat ini beliau telah banyak berkontribusi dalam perekonomian Quds dan mendapat gaji yang wajar sesuai dengan beban kerjanya.

 Tonton video eksklusif ini:

Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudos 2025 diusulkan sebesar Rp 2.680.485. Besaran nominal UMK disepakati dalam rapat tripartit yang dihadiri serikat pekerja atau serikat pekerja. Pada tahun 2025, UMK Kudus naik 6,5 persen dari UMK tahun lalu yakni Rp 2.516.888.

Organisasi serikat pekerja yang ada adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Pengusaha Apendu, dan pemerintah yang diwakili oleh Koperasi Industri Kudus dan Dinas Tenaga Kerja UKM pada Sabtu (12/10/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi-UKM Kudus Renee Karthika Hadi Ahmavati mengatakan, peningkatan UMK terjadi secara sporadis dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, UMK Kudus meningkat dari UMK (2023) sebesar Rp 77.075 menjadi Rp 2.439.813 menjadi Rp 2.516.888.

Kemudian kenaikan UMK Kudus pada tahun 2025 sebesar Rp 163.597. Selain itu, hasil debat UMK 2025 akan diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk diseleksi.

Menurut Rennie, keputusan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Misalnya Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025

“Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen disepakati semua pihak yang hadir dalam forum tersebut,” kata Rini kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Rainey mengatakan kenaikan upah minimum Quds sebesar 6,5 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pegawai yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, besaran gajinya akan disesuaikan dengan besaran gaji, serta kebutuhan dan kualifikasi masing-masing perusahaan.

Namun diakui Reni, usulan upah sektoral untuk sektor industri rokok sudah diajukan, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan mengenai besaran usulan tersebut hingga penunjukan UMK oleh Gubernur Jateng.

(Arif Perman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *