Teganya, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat
thedesignweb.co.id, Lampung – Seorang suami di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi karena menjual istrinya kepada pria promiscuous melalui aplikasi kencan (MiChat). Kini, pelaku berinisial BG (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Tanjung Karang Timur (Rutan).
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, tersangka BG dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban ini merupakan istri tersangka, masih di bawah umur yakni 16 tahun. Korban berinisial SN dijual tersangka kepada seorang penipu melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 350 ribu per kali. katanya. Kompol Kurmen, Sabtu (11/09/2024).
Dijelaskannya, tersangka BG berhasil ditangkap di sebuah penginapan di kota setempat saat melakukan transaksi dengan seorang pelanggan pada Senin (4/11/2024) lalu.
Tersangka BG melakukan perbuatan keji tersebut sejak September 2024 atau korbannya sudah dijual sebanyak 20 kali kepada pria mencolok.
Dari setiap kurma, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu dan sisanya diberikan kepada korban untuk membayar sewa tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari, ujarnya.
Selain tersangka BG, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp120 ribu, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Ketentuan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar.
Tonton video pilihan ini: