Regional

Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Bayi di Medsos Modus Pura-Pura Adopsi

,

thedesignweb.co.id, Kulonprogo – Polisi di Kulon Progo berhasil mengungkap penjualan bayi dengan model adopsi di jejaring sosial Facebook. Kapolres Kulon Progo Kompol AKBP Wilson Bugner F Pasaribu dalam jumpa pers di Polres DIY, Senin (25 November 2024), mengatakan tersangka yang ditangkap berniat memperkosa ibu hamil muda tersebut di luar kemauannya.

Keempat tersangka yang semuanya berasal dari Jawa Tengah tersebut antara lain dua orang laki-laki berinisial AH (41) dan A (39) serta dua orang perempuan berinisial NNR (20) dan MM (52).

Wilson menjelaskan, kasus penjualan bayi ini diketahui saat penyidik ​​APP dari Polres Kulon Progo mendapat informasi adanya jual beli bayi di beberapa forum kelompok adopsi di platform media sosial Facebook.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan bahwa sebuah akun Facebook secara aktif mencari wanita hamil atau nifas, termasuk meminta orang untuk mengadopsi bayi.

“Setelah diselidiki, diketahui bahwa akun tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam jual beli bayi untuk mendapatkan keuntungan uang,” kata Wilson.

Pada Rabu (2011-2020), penyidik ​​menghubungi rekening pelaku dan mengaku sedang mencari bayi untuk diadopsi, kemudian bersedia membayar Rp 25 juta.

“Saat penyidik ​​meminta bayi tersebut, tersangka memberikan bayi tersebut. Setelah bayi tersebut lahir, tersangka meminta uang yang dijanjikan kemudian tersangka ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya.

Dalam menjalankan operasinya, para tersangka berbagi peran mulai dari pencarian calon pembeli, penjualan hingga pengantaran bayi ke klien.

Tersangka MM yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, menyatakan AKBP Wilson adalah dalang operasi jual beli bayi, NNR berperan sebagai pengasuh, A berperan sebagai kuasa hukum masyarakat yang ingin membeli bayi, dan AH berperan sebagai pengacara. orang yang membeli bayi. di tempat tujuan atau lokasi pemesanan.

Menurut dia, dalam penggeledahan anak melalui adopsi, mereka juga berpura-pura menjadi pasangan dan salah satu tersangka adalah mertua yang menginginkan anak.

Hasil penyelidikan menunjukkan, kelompok tersebut telah melakukan puluhan penjualan dan pembelian bayi selama lebih dari setahun.

Mereka juga memalsukan dokumen, termasuk akta kelahiran bayi.

“Sejauh ini kami mendeteksi satu bayi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut sudah terjadi puluhan kali dan akan kami tindak lanjuti untuk mengetahui siapa yang menyimpan dan memperdagangkannya,” ujarnya.

Menurutnya, kelompok tersebut mengenakan biaya berbeda untuk setiap bayi yang terjual, berkisar antara 20 juta hingga 40 juta rubel.

Belum lagi blasteran. Kalau perempuan harganya lebih mahal. Menurut saksi, katanya.

AKBP Wilson mengatakan, pesanan rombongan anak tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta hingga Manado.

,

Wilson juga mengatakan polisi mengamankan keselamatan seorang bayi yang dirawat di Rumah Sakit Watts dan Layanan Sosial Coulombogo.

Menurut dia, pihaknya belum mengambil tindakan hukum terhadap orang tua yang mengangkat anaknya dari kelompok tersebut karena berada dalam posisi tertipu karena tidak memahami aturan pengangkatan anak.

“Bisa dikatakan dia adalah orang awam yang kurang memahami hukum dan aturan, sehingga kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengklaim dirinya sebagai orang tua angkat,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain sembilan tangkapan layar chat, foto bayi dalam timbangan, kuitansi pembayaran Rp 25 juta, buku kesehatan ibu dan anak, akta kelahiran, dan uang kertas bermaterai Rupee. Perjanjian Adopsi Stempel.

Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp25,7 juta, tiga unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melahirkan bayi tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 (f) UU No. 35 Tahun 2014 terkait UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dan terancam hukuman penjara maksimal. selama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *