Lifestyle

WEB NEWS Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar

thedesignweb.co.id, Jakarta – PT SS, perusahaan tekstil di Pasuruan, Jawa Timur, yang mencemari lingkungan didenda dan terpaksa membayar ganti rugi sebesar Rp. Hal ini berdasarkan pengaduan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 11 September 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengutip keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (18/9/2024), majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Rudito Surutomo, S. Nurmaningsikh Amriani, S. dll. dan Colina. Perusahaan akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi berupa uang dan materil melalui rekening kas negara yang diperuntukkan bagi perlindungan lingkungan hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Surabaya atas putusan PN Surabaya. Menurutnya, PT SS menjalankan tanggung jawab mutlak (objective responsiveness) dalam pengambilan keputusan perkara (dubio pro natura), dengan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup.

“Persetujuan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara KLHK hendaknya memberikan pelajaran kepada seluruh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup. Tidak ada industri di negara ini. Pelanggaran aturan dan kami tidak akan berhenti mengambil tindakan tegas, “pencemar menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak luas”. 

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup General Manager Gakkum LHK Dodi Kurniawan menjelaskan, kasus ganti rugi lingkungan hidup KLHK terhadap PT SS mengawali gugatan perdata KLHK sebagai kelanjutan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan upaya penyelesaian permasalahan tersebut. . bahwa ini dimulai. Sengketa di luar hukum gagal.

“Pengajuan gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK benar dan menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pelaku pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup,” jelasnya. 

Gugatan kerusakan lingkungan hidup yang diajukan KLHK antara lain adalah komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “pencemar membayar” kepada pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan hidup dari kegiatan usaha dan/atau komersialnya.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: “Setiap penanggung jawab suatu perusahaan dan/atau kegiatan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup. Adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau tindakan tertentu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan hidup.

Perkara KLHK PT SS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 27 Desember 2023. Perkara Nomor: 20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2024 memvonis bersalah terdakwa. Negara akan membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara dan akan membayar sejumlah 48.30.291.929,00 (Empat puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan Rupee) secara tunai melalui Rekening Kas Negara. negara. lingkungan.

Dikutip dari Hot thedesignweb.co.id pada 30 Juni 2023 Pencemaran lingkungan merupakan pencemaran komponen fisik dan hayati sistem bumi dan atmosfer sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan. Pencemaran ini disebabkan oleh aktivitas manusia atau proses alam yang menyebabkan kualitas lingkungan menjadi kurang diinginkan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya organisme, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Segala sesuatu yang menimbulkan pencemaran disebut polutan atau polutan. Jika jumlahnya melebihi batas normal, pada waktu dan tempat yang salah, zat tersebut dapat disebut sebagai pencemar. Hal ini menyebabkan lingkungan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

1. Polusi udara

Polusi udara ada jenis primer dan sekunder. Pencemaran primer dikeluarkan langsung dari sumbernya. Sedangkan pencemaran sekunder terbentuk ketika polutan primer muncul di atmosfer.

Sumber polusi udara terbesar berasal dari pembakaran bahan bakar fosil untuk transportasi dan listrik. Keduanya menghasilkan polutan primer dan sekunder.

2. Pencemaran air

Pencemaran nutrisi berasal dari air limbah. Nutrisi dalam jumlah kecil ditransfer ke badan air. Sehingga, mendorong tumbuhnya alga dan gulma. Karena itu, air menjadi tidak dapat dimakan dan terdeoksigenasi, yang menyebabkan kematian kehidupan akuatik. 

3. Pencemaran tanah

Pencemaran tanah disebabkan oleh masuknya bahan kimia yang tidak diinginkan ke dalam tanah akibat aktivitas manusia. Penggunaan pestisida dan herbisida mencuri senyawa nitrogen dari tanah sehingga menyulitkan tanaman memperoleh unsur hara.

Faktor penentunya antara lain emisi limbah industri, pertambangan, dan kehutanan. Kemudian tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik dan tidak dapat menahan tanah yang pada akhirnya menyebabkan pembusukan.

4. Polusi suara

Kebisingan dianggap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sumber domestik, kegiatan komersial, industri dan lalu lintas. Polusi suara berasal dari suara-suara tidak menyenangkan yang mempengaruhi telinga. Hal ini dapat menyebabkan masalah psikologis seperti stres, tekanan darah tinggi dan gangguan pendengaran. Pencemaran lingkungan disebabkan oleh mesin industri, musik keras, kebisingan lalu lintas dan kebisingan dari kegiatan konstruksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *