Terkait Pemakzulan, Yoon Suk Yeol: Saya Akan Berjuang sampai Akhir
thedesignweb.co.id, Seoul – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol baru-baru ini mengatakan bahwa dia memutuskan untuk menerapkan keadaan darurat militer untuk melindungi demokrasi negaranya.
Dalam pidatonya yang mengejutkan di televisi, dia mengatakan langkah tersebut adalah keputusan yang sah untuk mencegah “erosi” demokrasi dan melawan “kediktatoran parlemen”.
Seperti dilansir BBC, Kamis (12/12/2024), Yun mengindikasikan tidak akan mengundurkan diri sebelum pemungutan suara kedua mengenai pemakzulannya di parlemen pada Sabtu depan.
“Kalaupun saya dituduh atau diselidiki, saya akan tetap teguh,” ujarnya.
“Saya akan berjuang sampai akhir.”
Presiden dan sekutunya menghadapi penyelidikan kudeta dan beberapa orang telah dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Namun, Yoon membantah bahwa perintah darurat militer adalah tindakan kudeta, dan mengatakan bahwa saingan politiknya kini menciptakan konspirasi untuk menggulingkannya.
Dalam pidatonya, ia mengulangi alasan yang sama mengapa darurat militer diberlakukan pada malam hari.
Dia mengatakan bahwa oposisi berbahaya dan dengan mengambil alih kekuasaan, mereka berusaha melindungi rakyat dan melindungi demokrasi.
Namun, Yun mengatakan dia tidak akan mengabaikan “tanggung jawab hukum dan politiknya”.
Akhir pekan lalu, upaya anggota parlemen oposisi untuk memakzulkan presiden gagal setelah anggota partai berkuasa memboikot pemungutan suara tersebut. Namun, anggota oposisi sedang mempersiapkan pemungutan suara pemakzulan lagi akhir pekan ini dan berjanji akan mengadakan pertemuan setiap hari Sabtu sampai Yun dicopot.
Beberapa menit sebelum pidato Yoon, pemimpin partainya Han Dong-hoon muncul di televisi dan mengatakan jelas bahwa presiden tidak akan mengundurkan diri.
Han meminta anggota partai untuk memilih untuk memecatnya pada hari Sabtu.
Jika parlemen Korea Selatan menyetujui RUU pemakzulan, maka persidangan akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Yun membutuhkan dua pertiga mayoritas pengadilan untuk memecatnya secara permanen dari jabatannya.