Regional

Tersangka Pembunuh Adik Kandung dan Keponakannya di Surabaya Terancam Hukuman Mati

thedesignweb.co.id, Surabaya – Seorang pria berinisial AAS (68) menculik SH (62), adik perempuannya dan CKC (34), keponakannya sendiri, di sebuah rumah di Jalan Putat Inda Timur I, Sukomananggal, Surabaya. Pada Kamis (14 November 2024) malam, dia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Kapolsek Sukomanunggal Polstabs Surabaya Zeinur Rofik mengungkapkan, tersangka pembunuhan mengeluarkan pisau yang digunakannya untuk menusuk kedua korban. Sabtu (16/11/2024) Artinya, perbuatan tersangka AAS akan diperlakukan sebagai tindakan pembunuhan berencana, ujarnya.

Pasalnya, kata Kompol Zainul, pelaku menggunakan pisau dapur sepanjang 33 cm untuk mengupas mangga hingga menewaskan kedua korban.

“Pisau itu dibeli di mal seminggu lalu,” ujarnya.

Menurut Kompol Zainul, tersangka AAS menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan menyimpan tas tersebut di salah satu lemari di ruangan tempat kejadian.

“Tersangka mengaku membeli pisau tersebut di PTC PTC Mall kemudian menyimpannya di rumahnya,” ujarnya.

Menurut Kompol Zainula, rumah tempat kejadian adalah milik kakak laki-laki terdakwa bernama MW dan tidak banyak tinggal di sana.

Namun belakangan ini rumah tersebut digunakan oleh keluarga lestari untuk menjalankan usaha penjualan mangga, ujarnya.

Kompol Zainul mengatakan, tersangka AAS terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 340 dan Pasal 338 Sub-351 Pasal 2 atas dugaan pembunuhan.

“Pisau itu dibelinya kurang lebih setiap minggu. Iya (pelaku membelinya untuk persiapan penyerangan). Dia simpan di lemari (di dalam tas di dalam koper),” ujarnya.

Selain itu, Kompol Zainul menceritakan kronologis kejadian yang terjadi pada hari itu, dimana keluarga terdakwa dan korban sengaja mengadakan pertemuan mediasi lagi untuk membahas rumah warisan orang tuanya.

“Sore harinya ada beberapa anggota keluarga atau saudara laki-laki tersangka yang masuk ke dalam rumah, termasuk tersangka. Namun korban tidak, karena belum juga pulang,” ujarnya.

Saat korban hendak masuk ke dalam rumah, tambah Kompol Zainul, tersangka ASS tiba-tiba mengambil pisau yang sudah disiapkan dari kamar dan menusuk korban.

“Korban SH, adik laki-laki atau perempuannya menjadi sasaran pertama. Leher bagian kanan hampir robek seluruhnya, sehingga darah mengalir deras dari luka tersebut,” ujarnya.

 Lihat video unggulan ini:

Melihat ibunya menjadi sasaran kemarahan pamannya. Anak korban SH, CKC berusaha melerai perkelahian.

“Tersangka AAS yang gila itu justru menjadikan keponakannya sebagai sasaran kemarahannya,” ujarnya.

Korban CKC total mengalami delapan luka di bagian lengan atas. Mulai dari leher, pipi, leher, dada dan lengan.

Kedua korban kehilangan banyak darah dan akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat di mana mereka meninggal.

“Selalu saat mediasi, mungkin karena kalau diambil keterangan terkait terkesan diejek atau akhirnya marah-marah. Jadi kalau ketemu korban langsung saja. Jadi tidak ada bantahan dan langsung dibacok, ” kata sang POLISI. Komisaris Zainul.

Kompol Zainul menambahkan, tersangka AAS kepada penyidik ​​merasa kata-kata hinaan kerap terlontar dari mulut adik SH terkait sengketa warisan.

“Ya sekitar 1-2 minggu (fitnah korban dialihkan ke penyerang),” ujarnya.

Kompol Zainul mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, perselisihan kembali meningkat karena pelaku kembali meminta uang warisan rumah tersebut.

Padahal pelaku sudah memberinya uang warisan pada pertemuan mediasi keluarga.

“Dia sudah diberi (warisan). Tapi itu belum cukup, jadi dia minta tambahan untuk adik-adiknya yang menjadi korban,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka AAS mengaku perasaannya terluka karena meledek korban terkait perselisihan rumah warisan orang tuanya.

Sejak kecil, ia merasa dikucilkan oleh ulah adiknya yang seharusnya menguasai rumah tersebut.

Padahal selama ini dia lebih banyak tinggal di rumah. Sedangkan adik atau korban tinggal di rumah anak tersebut.

Korban kebingungan karena terjadi perselisihan di rumah warisan orang tuanya.

Dan ketika dia mencoba mengklaim sertifikat rumah untuk orang tuanya, sindiran terus berlanjut.

“Terus mereka hina terus saya, ya, ada kemungkinan digusur, diusir Mangel. Mereka bilang itu tidak benar atau tidak, gila sekali, saya minta akta kepemilikan (rumah). Tapi mereka tidak melakukannya. berikan orang tuaku Cari ibumu di Kenjeran ( abu ibu) dilarang.

 

Padahal, menurut AAS, perselisihan terkait rumah warisan orang tuanya muncul setelah kedua orang tuanya meninggal dunia pada tahun 2020 lalu.

Korban kemudian mengusirnya keluar rumah. Meski diakuinya ia sering tinggal di sana.

Soal pembayaran ganti rugi yang kini disebut-sebut 200 juta birr. Menurutnya, dia hanya menerima kompensasi sebesar $100 juta atas sengketa rumah warisan orang tuanya.

“Saya sudah tinggal di sana, kata majikannya, dia tidak memberi 200 juta, tapi hanya dibayar 100 juta.

Kecuali rasa marahnya yang kuat terhadap kelakuan adiknya. Kini tersangka AAS mengaku menyesal karena sangat menyesali emosi yang ada di pikirannya.

Hal ini tanpa disadari menyebabkan kematian adiknya. “Iya, awalnya aku emosional, tapi sekarang aku minta maaf,” jelasnya.

Terkait pisau dapur yang digunakannya hingga melukai korban. Ia mengaku membeli pisau tersebut dari toko furnitur di salah satu mall di Surabaya Barat.

Harganya tidak melebihi Rp 100 ribu. Ia mengaku pisau tersebut pertama kali digunakan untuk mengupas buah mangga.

Namun kemudian, dia mengira akan menggunakan pisau itu untuk mengambil nyawa adik laki-lakinya.

“Kalau beli pisau di DTC, tidak sampai Rp 100 ribu. Enggak usah apa-apa. Rencananya potong (buahnya). ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *