Tersangka Tak Dihukum Mati, Kejari Palembang Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Siswi SMP
thedesignweb.co.id, Palembang – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas Satu (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Somsil) terhadap empat terdakwa pembunuhan seorang siswa SMP membuat banyak pihak kecewa.
Tak hanya orang tua AA, korban pemaksaan dan pembunuhan di Pemakaman Tionghoa Talang Kerekil awal September 2024, tapi juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kegari) Palembang.
Dalam sidang penuntutan, Rabu (10/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang menuntut agar ISIS (16 tahun), dalang pembunuhan, dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, M.Z. (13 tahun), divonis 10 tahun penjara. Kemudian M.S. (13) dan A.S. (12) Hukuman penjara untuk jangka waktu antara 5 dan 10 tahun.
Sayangnya, dalam sidang penjatuhan hukuman, Kamis (10/10/2024), hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Palembang. ISIS hanya divonis 10 tahun penjara dan satu tahun pelatihan bakti sosial di Palembang (Densos).
Sementara tiga terdakwa lainnya dibebaskan dari penjara. Namun, harus menjalani pelatihan selama satu tahun di LPKS dan Dharmapala Indralai di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pasca putusan tersebut, Kejaksaan Palembang mempunyai waktu 7 hari untuk mempertimbangkan upaya banding atas hasil putusan hakim PN Palembang.
Kejaksaan Palembang memutuskan mengajukan banding atas putusan terkait empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), kata Kepala Kejaksaan Sumsel Fani Gulija.
Dari informasi yang diterima, memang benar tim JPU Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan dan pemaksaan terhadap 4 ABH, jelasnya.
Namun hingga kini, Kejati Sumsel belum mendapat informasi tambahan apa saja yang akan dipertimbangkan Kejati Palembang sehingga memperkuat prosedur hukum banding tersebut.
Ia juga belum mendapat informasi kapan Kejaksaan Palembang akan mengajukan banding. Sebab hingga saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kejati Sumsel.
Usai menjalani hukuman di PN Palembang, Safaruddin, ayah korban tak kuasa menahan haru dan kecewa karena keempat terdakwa mendapat keringanan hukuman. Memang para terdakwa mengakui perbuatannya yang berujung pada hilangnya putri semata wayangnya.
Umpatan pun terlontar dari mulut Safaruddin yang tak menyangka permohonan hukuman mati Kejaksaan Palembang diabaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumsel di Palembang.
“Ini tidak adil,” katanya.
Pada Kamis (10/10/2024), Safaruddin dan istrinya Finarti merekam video yang akhirnya diposting di akun media sosial Instagram @hotmanparisofficial. Mereka mencari bantuan dari pengacara terkenal Hautman Paris untuk membantu mereka mendapatkan keadilan.
Mereka menilai kehilangan anaknya terlalu berat sehingga hukuman ringan diberikan kepada keempat tersangka yang masih di bawah umur.
“Pak Hotman, kami mohon bantuannya kepada keluarga miskin ini.” Kami merasa bersalah karena anak kami meninggal. Keputusan itu tidak adil bagi kami. “Tolong bantu kami,” katanya sambil menangis sedih.