THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Regional

TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU untuk Perkuat Upaya Jaga Integritas Pilkada 2024

thedesignweb.co.id, Jakarta -TikTok menggandeng Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam upaya menjaga integritas pemilu.

TikTok mengadakan “Workshop #TakeTikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU” yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai kebijakan TikTok, termasuk cara menggunakan platform tersebut untuk mengamankan pemilu lokal 2024.

Peserta diperkenalkan dengan berbagai proses pelaporan di platform, termasuk bagaimana TikTok menegakkan kebijakan seputar konten yang melanggar peraturan pilkada 2024.

Workshop dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti lebih dari 300 peserta yang berasal dari kantor Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pada kesempatan tersebut, TikTok memperkenalkan Pusat Panduan Pilkada 2024, sebuah halaman khusus di aplikasi yang menyediakan informasi terpercaya seputar Pilkada 2024.

Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi Bawaslu dan KPU yang bertujuan untuk menjaga integritas platform dengan melindungi pengguna dari informasi palsu, misinformasi, dan penyalahgunaan platform selama Pilkada serentak pada 27 November 2024.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama dan dukungan yang diberikan Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami bertekad menjaga integritas pemilu dan keselamatan pengguna melalui upaya yang efektif. Langkah konkritnya adalah dengan diluncurkannya Pusat Bimbingan Pemilu 2024 yang telah menjangkau lebih dari 55 juta pengguna, kata Firry Wahid, Head of Relations. dengan Publik dan Pemerintah di TikTok Indonesia.

Dalam workshop ini, peserta diajak memahami kebijakan-kebijakan yang berlaku pada Pemerintahan, Akun Politik, dan Partai Politik (GPPPA). Kebijakan ini melarang akun GPPPA bertransaksi dengan fitur monetisasi TikTok, kampanye penggalangan dana, dan menggunakan fitur periklanan platform.

TikTok juga mengumumkan kebijakan pelarangan iklan politik, baik dalam bentuk iklan berbayar maupun konten dari kreator yang dibayar untuk mempromosikan merek politik.

Selain pembelajaran mengenai pembatasan pemerintah, politik, dan akun partai politik, peserta juga diberikan pemahaman mengenai proses moderasi konten TikTok yang melibatkan kombinasi teknologi dan tenaga manusia.

TikTok menjelaskan bagaimana tim moderasinya menegakkan kebijakan terkait misinformasi, media rahasia, konten berbasis kecerdasan buatan (AI), perilaku menipu, konten tidak pantas, praktik penipuan, spam, dan operasi rahasia.

Ini juga menyediakan saluran pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi masyarakat sipil seperti Masyarakat untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk melaporkan konten yang diduga melanggar undang-undang pemilu dan Pedoman Komunitas TikTok, yang akan ditinjau oleh tim moderasi TikTok.

Selama pemilu 2024, saluran ini membantu TikTok menghapus lebih dari 17.195 video yang melanggar kebijakan disinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan integritas pemilu, dan 3.359 video yang melanggar kebijakan media artifisial dan kreatif antara tahun 28.002 hingga 15 Februari. 2024.

Perwakilan Bawaslu dan KPU yang hadir dalam acara tersebut mengucapkan terima kasih kepada TikTok atas upaya yang dilakukan selama Pemilu 2024.

Mari kita gunakan kesempatan ini untuk menyebarkan informasi akurat tentang Pilkada dan mencegah penyebaran kebohongan dan misinformasi, kata Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI.

Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI, mengatakan keberhasilan Pemilu Pusat dan Pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU saja, namun juga memerlukan peran masyarakat dan platform digital sebagai sumber informasi cepat bagi masyarakat.

“Kami menyambut baik inisiatif TikTok untuk menjaga integritas Pemilu dan Pilkada serta memerangi informasi palsu dan disinformasi di ruang digital,” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *