Tiktokers Sukabumi Gunawan Sadbor Jadi Tersangka Promosi Judi Online, Langsung Ditahan
Liputan6.com, Jakarta – Seorang TikToker asal Gunawan Sadbor, Kampong Margasari, Sukabumi, Jawa Barat didakwa diduga mempromosikan situs perjudian. Gunawan Sadbur juga ditangkap di sel Polres Sukabumi.
Tujuan penangkapan ini untuk mengusut dan mengembangkan kasus kemungkinan promosi situs perjudian online, kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di kantornya, seperti dikutip Antara, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Samian, sebelum tersangka dan ditangkap, editor konten yang terkenal dengan tarian ‘Patok Ayam’ itu ditangkap petugas Polsek Sukabumi di rumahnya di Desa Bujong Kembar, Kecamatan Chakumbar, pada Kamis (31/10/2024). menghajar diambil
Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres Sukabumi dan dilakukan serangkaian pemeriksaan di Unit Kriminal Khusus (TIPDTER) Badan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.
Setelah diselidiki, Polres Sukabumi membuka kasus dan menetapkan pria berusia 38 tahun itu sebagai tersangka karena ada bukti ia mempromosikan situs judi tersebut saat siaran langsung di akun TikTok @Sadbor86.
Tujuan penangkapan pihak mereka juga untuk mencegah terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun Kapolres Sukabumi hanya memberikan keterangan singkat mengenai proses penanganan kasus pembuat konten yang meneriakkan “nasi tak bernyawa”.
“Untuk lebih lengkapnya, penanganan kasus Gunawan Sadbor akan kami jelaskan pada konferensi pers yang digelar Senin (4/11) di Polres Sukabumi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gunawan Sadbor ditangkap dalam kasus promosi perjudian online setelah Bareskrim Polsek Shikabumi mendapat informasi dan bukti bahwa pembuat konten yang bermunculan itu sedang mempromosikan situs tersebut.
Sebelum ditangkap, di akun TikTok pribadinya @Sadbor86, ia memposting video pendek yang menyangkal bahwa ia dan timnya pernah dikaitkan dengan situs perjudian online mana pun.