Berita

Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung: Menguntungkan Pihak Lain Juga Korupsi

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi barang gula.

Pasal 2 ayat 3 UU Tipikor tentang penuntutan tersangka menjelaskan bahwa pengayaan orang lain atau korporasi termasuk dalam lingkup tindak pidana korupsi.

“Iya, itu yang sedang kami selidiki. “Tidak perlu dana masuk untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa,” kata Jampidsus, Direktur Jenderal Pendidikan Kejaksaan Agung. Abdul Kohr Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024)

Menerapkan Bagian 2 dan Bagian 3 itu sendiri. Disebutkan, barang siapa secara melawan hukum memperkaya orang atau suatu korporasi lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Demikian pula pada Pasal 3, hampir setiap orang yang memberikan keuntungan kepada orang lain atau suatu korporasi, mempunyai hak, penyalahgunaan kesempatan dapat dikenakan sanksi pidana yang dapat merugikan keuangan negara; jelasnya.

Artinya, seseorang tidak perlu mengambil manfaat dari kedua pasal tersebut. Apabila ia memenuhi syarat-syarat yang menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, maka ia dengan perbuatan melawan hukum menjadi dasar kedudukannya, dan dapat dilakukan suatu tindak pidana dengan cara menyalahgunakan otoritasnya,” tambah Kohr.

Indonesian Corruption Watch (ICW) tak hanya melaporkan status umum kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu tersangka. Mantan Menteri Perdagangan (Mandag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong juga tersangkut kasus korupsi. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa penegakan hukum bersifat politis.

Namun, kami akan konsisten dengan bagian-bagian tertentu dalam UU Tipikor. “Sepengetahuan kami, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara,” kata Peneliti Divisi Hukum ICW Dickey Anandiya, Kamis (31/10/2024).

Di sini, dia mengatakan penting bagi Kejaksaan Agung untuk menghubungkan Tom Lembong dan tersangka lainnya, Charles Sitors (CS), dengan bagian pasal yang menuduh Tom Lembong sebagai direktur pengembangan ekonomi PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI).

 

“Jika kita melihat kategori korupsi dalam kategori kerugian keuangan negara, kita harus memahami dua hal: setiap perbuatan melawan hukum pasti disertai dengan motif yang salah dan kejahatan nasional, dan semua kerugian negara adalah kejahatan korupsi. tergolong,” jelasnya.

“Penting agar masyarakat tidak mengutuk secara negatif atau membuat undang-undang atas tindakan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Selain itu, ICW mendesak penyidik ​​mencari aktor lain yang diduga terlibat korupsi komoditas gula, khususnya untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebab, kebijakan impor gula mentah masih akan terus dilakukan pada tahun 2015-2016 dan tahun-tahun berikutnya.

“Dalam kasus yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik ​​juga harus menganalisis kemungkinan keterlibatan kementerian lain terkait kebijakan impor,” tegas Dickey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *