Toyota Berupaya Tak Naikkan Harga Mobil di Tengah Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan dan PPN 12%
thedesignweb.co.id, Surabaya – Pemerintah akan menerapkan opsi pajak kendaraan (PKB) di beberapa daerah mulai tahun 2025. Penerapan opsi tersebut diperkirakan akan berdampak pada daya beli mobil, apalagi pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Untuk mengantisipasi dampak Opsen dan penerapan PPN 12%, Toyota-Astra Motor (TAM) melakukan beberapa langkah. Salah satunya berusaha untuk tidak menaikkan harga mobil baru.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak menaikkan harga mobil meski terjadi kenaikan biaya produksi dan pajak. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah keterjangkauan akibat kenaikan PPN dan BBNKB,” kata Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmy Suvandi. dikatakan. Surabaya, ditulis pada Minggu (15/12/2024).
Menurut dia, penerapan Opsen, pajak tambahan di masyarakat, terutama akan berdampak pada penjualan mobil di luar Jakarta. Jakarta dikenal sebagai daerah yang tidak menerapkan Opsen.
“Kawasan opsen harus segera dikaji ulang. Jangan sampai masyarakat beli kendaraan di Jakarta seperti di Bekasi karena tidak ada opsen. Pemda ingin mendapat pemasukan dari opsen, tapi tidak jadi. adalah akhirnya,” kata Anton.
Selain berupaya untuk tidak menaikkan harga mobil, Toyota juga melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti Gaikindo, pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan OPSEN dan PPN 12% tidak berdampak besar pada industri mobil.
“Pemerintah membutuhkan pendanaan, tapi kita semua tahu bahwa industri mobil harus berkelanjutan. Jika tidak, pasar akan berkurang secara signifikan dan industri mobil bisa terganggu, sama seperti negara-negara ASEAN lainnya seperti Vietnam atau Thailand yang persaingannya sangat ketat, ”pungkasnya.
Opsen PKB merupakan biaya tambahan yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Ketua PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsi ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari utang pokok pinjaman PKB.
Opsi PKB itu diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak atas pajak provinsi, termasuk PKB.
Tujuan utama pelaksanaan cakupan PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota. Dengan terbentuknya OPSEN, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mandiri dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik.