TransNusa Bantah Jonan Soal Langgar Izin Terbang
thedesignweb.co.id, Jakarta – PT TransNusa Aviation Mandiri, operator maskapai TransNusa Air Services, Denpasar-Labuan Bajo, Direktur Utama TransNusa Bayu Sutanto membantah pernyataan Menteri Perhubungan (Menhab) Ignasius Jonan soal jalur penerbangan ilegal. Diungkapkan, untuk tujuan penerbangan Transnusa dilakukan enam kali seminggu pulang pergi, memiliki dasar izin yang jelas sesuai dengan dokumen izin resmi yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara vide surat no. AU.004/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014 ke TransNusa izin rute penerbangan enam kali seminggu dari Denpasar (DPS) ke Labuan Bajo (LBJ) pulang pergi” dimana hari penerbangan kami diberikan atau DOS ( Hari Pelayanan) Hari 1, 2, 3, 4, 6 dan 7 (Senin s/d Minggu, kecuali Jumat),” Bayu, ungkapnya, Sabtu (10/1/2015). Sedangkan surat no. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014 diterbitkan izin rute penerbangan dari DPS ke LBJ pada hari Jumat atau DOS 5 “Dengan demikian TransNusa telah menerbitkan satu izin rute penerbangan per hari atau dengan kata lain “Senin s/d Minggu, Izin rute penerbangan juga sesuai slot yang disetujui atau disediakan oleh Bandara Komodo Labuan Bajo dan IDSC (Indonesia Slot Coordinator). Keberangkatan (keberangkatan) atau TransNusa diperbolehkan terbang tujuh kali dalam sehari atau seminggu dengan izin rute resmi yang dikeluarkan baik oleh Dirjen Perhubungan Udara maupun ISDC di Denpasar untuk waktu kedatangan (landing), diduga atau diduga bahwa penerbangan TransNusa Berangkat dari yang disetujui hari penerbangan tampaknya tidak masuk akal atau proses audit administratif belum dilakukan secara cermat atau tekun.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Jonan mengatakan, total ada 61 penerbangan dari 5 maskapai yang tercatat melanggar izin penerbangan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Transnusa, dan Susi Air. Maskapai Garuda Indonesia mencatat 4 penerbangan pelanggaran izin penerbangan, Lion Air 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, Transnusa 1 penerbangan, dan Susi Air 3 penerbangan. Berdasarkan audit ditemukan 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditentukan, jelas Jonan di Jakarta. Karena itu, Menteri Perhubungan dipastikan akan memberlakukan larangan terhadap maskapai tersebut. Maskapai dimohon segera memproses dan mengajukan kembali izin dengan syarat tertentu (Yas/Ndw).