Seleb

THE NEWS Tsania Marwa Ucap Jihad fi Sabilillah Saat Jadi Saksi Fakta MK, Andalkan Jalur Langit Demi Hak Asuh Anak

thedesignweb.co.id, Jakarta Sanya Marwa bersyukur Mahkamah Konstitusi menyetujui penerapan Pasal 330 KUHP bagi mereka yang tidak mempunyai hak asuh yang sah namun mengambil anak secara paksa. Ia lantas mengenang momen saat ia bersaksi di Ruang Mahkamah Konstitusi.

Makanya, saat saya jadi saksi di MK, saya bilang begini: Jihad fi sabilillah, tulis mantan istri Atalarik Sayach itu dalam keterangan di Instagram Stories pada 27 September 2024 bertajuk Bunga Indonesia.

Tujuan Sania Marwa menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi adalah mengadili Atalarik Sayach. Ia maju dengan maksud untuk membangkitkan semangat RA Kartini untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak agar keadilan dapat ditegakkan.

Itu sebabnya Sania Marwa tak henti-hentinya mengucap syukur kepada Tuhan saat mengetahui pertarungannya dengan 5 ibu lainnya di Mahkamah Konstitusi akhirnya berhasil. Untuk itu, hasil Mahkamah Konstitusi tahun ini sudah cukup tinggi.

Ini mengakhiri perjuangan saya untuk anak dalam bentuk gugatan. Semoga perjuangan jalan surgawi tidak pernah berakhir, lanjut Tasania Marwa.

Mengutip berbagai sumber, Pasal 330 KUHP mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja membiarkan seseorang di bawah umur yang sah di bawah kekuasaan yang sah atas dirinya atau di bawah pengawasan orang yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Sania Marwa merayakannya dengan berprofesi sebagai seniman, berpraktik sebagai psikolog, dan mencintai dirinya sebagai perempuan yang siap menikah lagi. Baginya, perang sudah berakhir.

Selamat untuk seluruh orang tua yang berjuang demi anak-anaknya. Semoga Pasal 330 KUHP benar-benar bisa menjadi solusi permasalahan serupa, tambah bintang sinetron Samudra Cinta.

“Terima kasih atas segala dukungan dan doanya untuk saya dan kedua anak saya. Semoga suatu saat saya bisa menceritakan kepada mereka betapa mereka dicintai oleh begitu banyak orang di dunia. Misi saya selesai,” pungkas Tsania Marwa.

Ibu dua anak ini memilih jujur ​​setelah berjuang dengan berbagai penasihat hukum selama 7 tahun 6 bulan. Hingga berita ini ditulis, Atalarik Syach belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *