Bisnis

Tunggu Hasil Uji BPOM, Kementan Siap Larang Peredaran Anggur Muscat Jika Ditemukan Kandungan Berbahaya

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memutuskan apakah akan melarang penjualan anggur Muscat di Indonesia.

Kementerian Pertanian sedang mempertimbangkan pelarangan penjualan anggur Muscadine jika mengandung zat berbahaya, berdasarkan hasil uji BPOM.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan BPOM. Pokoknya kalau ada pelanggaran atau ada kandungannya, tentu akan kita selidiki dan larang ya. Jadi kita tunggu hasil kajiannya, Antara dikutip, Kamis (31 Oktober 2024) ), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta mengatakan, “Bahan pembuatan wine sudah disahkan oleh BPOM. “

Sudariono mengatakan, pihaknya juga akan merekomendasikan penghentian impor anggur Muscadine jika ternyata buah tersebut mengandung bahan berbahaya. .

“Ya kita harus hentikan impor, itu berbahaya,” ujarnya.

Sudaryono mengatakan, mengingat produksi wine dalam negeri masih sangat terbatas, sebagian besar wine yang ada di pasar Indonesia saat ini masih diimpor. Adapun Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan pengurangan impor secara bertahap, termasuk buah-buahan seperti anggur, sambil memaksimalkan produksi dalam negeri.

Ia mengatakan Kementerian Pertanian akan berupaya mendorong penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas benih dan teknologi pertanian untuk menanam berbagai buah-buahan, termasuk anggur, di iklim dan tanah Indonesia.

“Jadi kita bisa memaksimalkan kapasitas produksi dalam negeri. Kalau kita bisa terus mengimpor anggur atau buah-buahan yang bisa diproduksi di dalam negeri, maka kita usahakan bibitnya bagus, risetnya bagus, rekayasa genetika dan lain sebagainya,” ujarnya.

Terkait penangguhan impor pangan, Sudariono mengatakan keputusan akhir kasus tersebut berdampak pada beberapa kementerian. Apabila hasilnya kurang baik, Kementerian Pertanian akan memberikan rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.

“Rekomendasinya dari Kementerian Pertanian, tapi yang memegang SPI (izin impor) adalah Departemen Perdagangan. Tapi dulu kita punya rekomendasi. Rekomendasi kita biasanya dilaksanakan oleh Departemen Perdagangan,” ujarnya.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan anggur Sunny Muscat aman setelah uji cepat (rapid test) yang dilakukan Otoritas Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menunjukkan residu pestisida yang memenuhi aturan keamanan pangan.

“Hasil rapid test yang dilakukan OKKP (badan yang bertanggung jawab di bidang keamanan pangan) menunjukkan bahwa buah anggur Muscadine yang ada di pasaran saat ini aman dikonsumsi karena jumlahnya aman berdasarkan semua rapid test,” kata Plh. Yusra Egayanti, Wakil Anggota Dewan Barpanas yang membidangi Keanekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Kamis.

Yusra mengungkapkan, rapid test telah dilakukan di hampir 100 kabupaten/kota di Indonesia, dan 90% hasilnya sebagian besar negatif, serta 10% kandungan residunya mencapai kadar aman sehingga aman dikonsumsi.

Kejadian ini bermula di Thailand, dimana dilaporkan residu pestisida pada buah anggur Sunshine Rose yang diimpor dari Tiongkok melebihi standar. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand (FDA) telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa produk anggur Shine Muscat aman untuk dikonsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *