UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
thedesignweb.co.id, Jakarta – Dewan Gubernur Universitas Indonesia (MWA UI) membatalkan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar diumumkan sebagai lulusan pada konferensi pembukaan konferensi doktoral di UI tadi.
Dalam Nota Kesepahaman No. ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, Presiden MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf mengirimkan surat kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro saat pengumuman mahasiswa Program Doktor (S3) SKSGUI.
Berdasarkan hasil rapat gabungan 4 (empat) asosiasi perguruan tinggi se-Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2024 di kampus UI Salemba, Berikut ini pernyataan yang kami keluarkan terkait mahasiswa Program Doktor (S3) School of Science and Global Studies (SKSG) Universitas Indonesia,” tulis Direktur MWA UI dalam suratnya (13/11/2024).
Surat yang dikeluarkan pada 12 November 2024 itu ditembuskan kepada direktur, sekretaris Dewan Akademik UI, kemudian kepada direktur, sekretaris Dewan Fakultas UI. Berikutnya sekretaris universitas dan kepala kantor KIP.
“Universitas Indonesia secara terbuka meminta maaf atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) School of Science and Global Studies (SKSG) UI mengakui permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh kekurangan UI sendiri.” , dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik secara akademis maupun etika,” kata Gus Yahya dalam surat tersebut.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap pengelolaan program doktor (S3) SKSG sebagai komitmen menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim peneliti Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk unsur senat akademik dan komite profesor, melakukan evaluasi terhadap kinerja dokter (S3) SKSG yang mencakup mahasiswa berprestasi. Persyaratan penerimaan, metode pengajaran, publikasi, kelulusan dan penggunaan tes.
“Sehubungan dengan hal tersebut, UI memutuskan untuk menghentikan sementara (suspend) penerimaan mahasiswa baru. Pada program SKSG Doktor (S3) hingga peninjauan penuh administrasi dan” Langkah ini telah diterapkan sepenuhnya untuk memastikan semuanya. Proses pendidikan di UI diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam upaya tersebut, sesuai tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik atas dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaan mahasiswa program doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan kajian UI dilakukan secara profesional dan tidak ada konflik kepentingan.
Mempertimbangkan langkah yang diambil UI, lulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG telah diberhentikan sementara sesuai Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan moral.
Keputusan ini diambil melalui rapat gabungan 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud misi dan komitmen UI untuk terus meningkatkan pengelolaan pendidikan, transparan, dan berbasis integritas di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Humas dan KIP UI, Amelita Lusia membenarkan surat tersebut. Amelita mengatakan, surat ini telah dikirimkan kepada Rektor UI dan tembusan ke Humas dan KIP UI.
“Iya (surat dari MWA). Surat ini ditujukan kepada Rektor UI. Tautan ini sebenarnya untuk hubungan masyarakat. “Kami masih menunggu keputusannya,” kata Amelita.