Bisnis

UMP 2025 Cuma Naik Rp 300 Ribu, Tapi Harga Bahan Pokok Melambung Lebih Tinggi

thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Serikat Pekerja Indonesia Merah Samirat menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP hingga tahun 2025 tidak akan menguntungkan pekerja. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga barang dan angkutan.

Merah mencoba menghitung tarif UMP 2025 kenaikan sebesar 6,5 persen. Jika menggunakan angka Rp5 juta sebagai gaji, kenaikannya hanya Rp325.000.

“Misalnya saya pakai angka Rp 5 juta, saya beli di Jakarta yang rata-rata hanya Rp 300 ribu, kurang lebih,” kata Mira, Sabtu (30/11/) 2024).

Angka tersebut dianggap belum cukup memberikan manfaat bagi para pekerja. Hal ini karena pertumbuhan PDB sering kali dibarengi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, barang konsumsi, dan biaya transportasi.

Usai melakukan perhitungan, Meera mengatakan jumlah kenaikan harga tidak sebanding dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

“Di satu sisi, dari segi psikologis, kenaikan upah dibarengi dengan kenaikan harga barang dan angkutan, sehingga price bandnya nol,” ujarnya.

Meera melanjutkan, “Karena kenaikan upah dibarengi dengan kenaikan harga barang dan angkutan umum, maka harga minyak juga meningkat. Jadi efek domino yang ditimbulkan oleh kenaikan upah ini sungguh luar biasa.” Pekerjaan jauh dari menunggu

Sebelumnya, Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen tidak cukup untuk memenuhi standar hidup. Kenaikan upah minimum tidak dibarengi dengan penurunan biaya hidup.

Direktur Harapan Meera Samirat mengatakan kenaikan UMP 2025 masih jauh dari harapannya. Ia diketahui sendiri menuntut kenaikan FMC 2025 sebesar 20 persen.

Tentu saja angka 6,5 ​​persen itu masih jauh dari apa yang kita inginkan, yang kita inginkan. Tadinya saya bilang 20 persen, kata Mira, Sabtu (30/11/2024).

 

Menurut dia, ada beberapa variabel yang harus digunakan untuk menekan biaya hidup. Misalnya saja harga pangan dan barang kebutuhan pokok. Lalu, aspek transportasi bagi pekerja, subsidi listrik.

Misalnya pemerintah menurunkan harga pangan, harga barang kebutuhan pokok sebesar 20 persen, subsidi transportasi bagi pekerja dan kelompok ekonomi lemah, serta subsidi listrik dan bahan bakar bisa sebesar 6,5 persen, ujarnya.

Jika demikian, biaya hidup pekerja dianggap memadai. Sebaliknya, jika pertumbuhan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 tidak dibarengi dengan penurunan variabel-variabel tersebut, Merah menilai hal tersebut tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pekerja akan kehidupan yang lebih baik.

“Tapi itu bukan dengan cara menurunkan harga, tidak dengan mensubsidi listrik, BBM dan lain-lain. Oleh karena itu, kehidupan yang baik tidak dijalani, tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dari pihak kami, angkanya 6,5 ​​persen. belum mungkin bagi kehidupan para pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025. Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2024 hingga 2025.

Prabhu mengatakan pada pertemuan tersebut, “Menteri Tenaga Kerja (Kementerian Tenaga Kerja) telah mengusulkan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami mengumumkan bahwa kami akan menaikkan upah minimum ke tingkat nasional. Mari kita naikkan upah rata-rata menjadi 6,5 persen.” Konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2024 adalah Rp3.113.359. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 saat ini sebesar Rp5.067.381.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Amira), Merah Samirat mengeluhkan pemerintah belum menetapkan upah minimum atau UMP hingga tahun 2025.

Ia menuntut UMP sebesar 20 persen pada tahun 2025 dan sekaligus penurunan harga sembilan komoditas utama (sembako) sebesar 20 persen.

Ia mengatakan, PDB tahun 2025 sebesar 20 persen karena rata-rata pertumbuhan tahunan pada tahun 2020 hingga 2024 hanya sebesar 3 persen dan pertumbuhan upah aktual berada di bawah tingkat inflasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *