UMSP Bakal Ditetapkan Sebelum 1 Januari 2025, Disnaker Jamin Lebih Tinggi dari Besaran UMP Jakarta
thedesignweb.co.id, Jakarta – Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, akademisi, dan pengusaha saat ini masih membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta untuk UMSP 2025 di Jakarta untuk 2025 sedang berlangsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, unsur Dewan Pengupahan Jakarta telah menggelar rapat pada 9 hingga 11 Desember 2024. Hari optimistis Dewan Pengupahan akan menentukan besaran UMSP DKI Jakarta tahun 2025 lebih awal. 1 Januari 2025.
Ia mengatakan Dewan Pengupahan Pekerja masih melakukan harmonisasi persepsi untuk menetapkan besaran UMSP tahun 2025 sesuai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2024.
Pasal 7 Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2024 menyatakan bahwa pekerjaan sektoral mempunyai sifat dan risiko pekerjaan yang sulit, berdasarkan spesialisasi atau kompetensi.
“Selama tiga hari kami mengadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi berdasarkan referensi dan latar belakang kajian. Serikat pekerja mengusulkan 13 sektor sedangkan pengusaha mengusulkan lima sektor,” kata Hari Nugraho dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/12/2024).
Menurut Hari, pada rapat hari ketiga, Rabu, 11 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempunyai gambaran serupa mengenai sektor dan subsektor yang masuk dalam UMSP Jakarta 2025, namun kata dia, Besaran UMSP semuanya belum bisa ditentukan.
Namun, kami tidak membahas angka yang ditetapkan dalam UMSP DKI Jakarta tahun 2025. Sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah daerah menentukan kapan tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, jelas Harry.
Menurut Hari, besaran UMP DKI Jakarta 2025 akan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 sebesar Rp5.396.761.
“Kami berharap penetapan UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 dapat ditetapkan secepatnya setelah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha untuk disampaikan dan ditetapkan melalui Keputusan Umum.” Alhamdulillah rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan hari ini sudah terselesaikan,” ujarnya.
Hari mengatakan, ada lima sektor yang diajukan unsur usaha saat membahas besaran UMSP Jakarta 2025, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate.
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan agar 13 sektor masuk dalam kategori UMSP, yaitu konstruksi, kimia, energi, dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif, asuransi dan perbankan, makanan dan minuman; Farmasi dan Kesehatan; tekstil, pakaian dan kulit; Pariwisata, telekomunikasi, ritel, listrik dan transportasi.
Sebelumnya, sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025.
Salah satu pemerintah provinsi yang mengumumkan UMP tahun 2025 adalah DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp5.067.381 per bulan.
Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Jadi UMP DKI Jakarta Rp 5.396.761,” kata Teguh dikutip Antara, Rabu, 11 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi (Pempprov) DKI Jakarta melaksanakan keputusan ini dengan menggunakan rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2025.
“Kemarin saya menandatangani keputusan jenderal. Besaran UMP berlaku bagi pekerja/pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelas Teguh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pembahasan upah sektoral dan UMP untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Harry menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP selaras dengan kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha.
“Pelaksanaan kenaikan 6,5 persen itu akan kami detailkan sesuai dengan juknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Hari di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Hari berharap kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga daya saing dunia usaha di Jakarta.
“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan perekonomian daerah,” kata Harry.