Uni Emirat Arab Bakal Terapkan Aturan Pajak Kripto Baru pada November 2024
thedesignweb.co.id, Jakarta Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini memperkenalkan pembaruan signifikan pada peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang kini mengecualikan transaksi yang melibatkan aset digital, termasuk mata uang kripto.
Menurut Yahoo Finance pada Sabtu (26/10/2024), hal ini bisa menjadi game changer bagi banyak orang di industri kripto, terutama karena masih ada ketidakpastian mengenai masa depan kripto di AS.
Dubai telah lama menjadi tujuan populer bagi para pedagang mata uang kripto, dan pembebasan PPN baru ini menambah alasan kuat untuk mempertimbangkan pindah ke sana. Ini akan berlaku mulai 15 November 2024
Perubahan aturan PPN ini akan mulai berlaku pada 15 November 2024 dan bertujuan untuk memperjelas cara pajak aset digital. Bagian utama dari peraturan baru ini adalah Pasal 42 yang membebaskan PPN atas pengalihan dan penukaran kepemilikan aset virtual.
UEA mendefinisikan aset digital sebagai representasi nilai digital yang dapat diperdagangkan atau diinvestasikan, dan membedakannya dari mata uang tradisional (seperti fiat) atau sekuritas.
Selain itu, perubahan ini berlaku surut, memengaruhi semua transaksi kripto yang dimulai pada 1 Januari 2018.
Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya Dubai yang lebih luas untuk mengatur industri kripto, yang dimulai pada tahun 2022 ketika Dubai menjadi salah satu negara pertama yang memperkenalkan peraturan khusus untuk bisnis kripto di wilayah tersebut.
Mengingat perkembangan ini, banyak orang di dunia cryptocurrency mungkin mempertanyakan apakah pindah ke Dubai adalah keputusan yang tepat untuk memanfaatkan manfaat pajak ini.
Penafian: Segala keputusan investasi ada di tangan pembaca. Teliti dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.