Upbit Indonesia Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX
thedesignweb.co.id, Batavia – Upbit Indonesia telah menjadi Anggota CFX Crypto Exchange. Hal ini terjadi setelah Upbit Indonesia menerima Surat Persetujuan Keanggotaan (SPAB). Menjadi anggota CFX Crypto Exchange merupakan hasil kegiatan Upbit Indonesia selama setahun terakhir dengan memenuhi seluruh persyaratan dari seluruh perusahaan terkait.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi menegaskan proses pendaftarannya sulit, mengingat kuatnya kehadiran di lapangan dalam proses ini. Hal ini juga berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan komunikasi yang erat dengan pihak eksternal untuk mematuhi seluruh peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk keanggotaan di Crypto Clearing House di masa depan.
“Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan apa yang telah kami capai karena ini merupakan tanda nyata keteguhan penegakan hukum di Indonesia,” kata Resna dalam suratnya.
“Kami terus berupaya memastikan operasional Upbit dilakukan sesuai hukum, demi keamanan dan kenyamanan pengguna kami,” jelasnya.
Resna juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini. Menurutnya, Upbit merasa saat pendaftaran perusahaan belum selaras dengan ABI-Aspakrindo serta masih kurangnya komunikasi dan transparansi.
Padahal seharusnya perkumpulan menjadi yang pertama dalam menjalin kerjasama antar anggotanya, memfasilitasi kerjasama sesuai kepentingan bersama, saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.
“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan asosiasi selama ini, namun kami juga berharap kedepannya bisa lebih terlibat dalam mendukung industri kripto dan anggota asosiasi secara umum, karena masih banyak tantangan yang akan dihadapi industri ini, ” jelasnya. Resna
Upbit Indonesia percaya bahwa dengan kerja sama terbuka dan dukungan dari organisasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat berkembang lebih jauh.
Dengan pembelian SPAB ini, Indonesia Upbit kini merencanakan langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan Pedagang Aset Kripto (PFAK) sesuai regulasi.
PFAK sendiri baru-baru ini telah memperpanjang batas waktu hingga minggu terakhir bulan November 2024, sehingga broker yang masih berstatus Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dipenuhi dalam peraturan yang mengatur perjanjian tersebut. . .
“Kami berharap proses perolehan PFAK dapat lancar setelah menjadi anggota CFX Crypto Exchange, dan kami akan terus mematuhi semua hukum yang berlaku untuk menjaga integritas dan keamanan situs Upbit demi kenyamanan seluruh pengguna,” tutup Resna.