Berita

Usai Tabrak Pemotor di Jakarta Timur, 3 Pengendara Mabuk Keroyok Korban

thedesignweb.co.id, Jakarta – Sekelompok orang mabuk membuat ulah di jalan raya Jakarta Timur. Kepada M.P. Sepeda motor pun menjadi korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi kejadian tersebut. Pertama, korban MF menaiki sepeda motor di Jalan Pamuda, Jatinegara, Pulogadung, Jakarta Timur.

Dari arah berlawanan, sepeda motor yang dikemudikan tiga orang pemabuk tidak terkendali dan menabrak korban.

“Tiga orang dari arah lain, dalam keadaan mabuk, memukul korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2024).

Ade Aari mengatakan, tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan serius pada sepeda motor pelaku. Namun, alih-alih mengambil tanggung jawab, mereka malah mencoba melarikan diri. Korban dengan cepat menolak.

Pelaku melarikan diri dari kejadian tersebut, namun ditahan oleh korban, ujarnya.

Upaya korban tersebut memancing kemarahan pelaku. “Jadi itu sukses,” katanya.

Ade Ary menjelaskan, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Pulogadung. “Sekarang kasusnya sudah ditangani polisi,” tegasnya.

Dua orang warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, diamankan polisi karena diduga melakukan pemukulan terhadap rekannya saat minum minuman beralkohol bersama. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kecamatan setempat, (29/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan membenarkan, kedua pelaku tindak pidana penganiayaan telah ditangkap. Dijelaskannya, kedua terlapor berinisial AF (31) dan AH (31). 

 “Pelaku sudah kami tangkap karena menganiaya korban berinisial D beberapa waktu lalu di Desa Wi Laga, Kecamatan Sukabumi,” kata Rohmavan, Jumat (16/8/2024).

Rohmavan mengatakan, kejadian penyerangan itu bermula saat kedua aktivis dan korban berkumpul sambil minum minuman beralkohol.

“Saat pertemuan sempat terjadi aksi nekat, korban mencoba melerai terlebih dahulu, namun pelaku tidak sengaja menabraknya sehingga pelaku akhirnya meninggalkan korban,” jelasnya.

Kemudian tak lama kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian dan langsung menyerang korban dengan parang dan balok kayu.

Pelaku AH menyerang korban dengan parang, dan AF menggunakan balok kayu, jelasnya. 

 

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya dan dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan. 

Alhamdulillah korban selamat, masih mengalami luka di bagian kepala, punggung sebelah kiri, kaki kiri, dan tangan kanan, ujarnya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Sukarame. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (7/8/2024).

“Pelaku melarikan diri dengan mengendarai truk, kemudian uangnya habis, pelaku tetap di dinas sosial. Saat mendapat informasi, kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang, dan akhirnya pelaku ditangkap,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa parang dan balok kayu yang diduga digunakan untuk menyerang korban. 

“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sukarame dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *