WEB NEWS Usman Kansong Mundur jadi Dirjen IKP Kominfo, Ini Alasannya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal IKP (Dirjen Informasi dan Keterbukaan Publik) Usman Kansong Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan mundur dari jabatannya. Osman mengundurkan diri sebagai Dirjen IKP Cominfo setelah tiga tahun.
Dalam jumpa pers, Rabu (14/8/2024), Osman Kansong mengatakan dirinya dilantik pada 10 Agustus 2021. Osman mengatakan, alasan pengunduran dirinya karena menjabat sebagai Direktur Jenderal IKP di Kaminfu. Selama tiga tahun, pembaruan diri diperlukan.
Meskipun menurutnya tiga tahun tidak akan cukup untuk mengabdi di Indonesia, Osman dalam pengunduran dirinya menyatakan bahwa ia bisa mengabdi di Indonesia dari mana saja kecuali di jabatan pemerintah.
“Saya dilantik menjadi Irjen IKP Kominfo pada 10 Agustus 2021. Jadi hari ini sudah 3 tahun 4 hari saya bekerja di bidang humas. Pengabdian dan kecintaan terhadap Indonesia bisa datang dari mana saja. IKP Kominfo Irjen mengundurkan diri dengan berlaku mulai 13 Agustus 2024,” kata Usman dalam siaran persnya.
Usman Kansang mengatakan, kegiatan kehumasan akan terus berlanjut di luar pemerintahan.
Terkait pengunduran dirinya, Usman mengatakan pemerintahan harus direformasi.
Sekaligus, Usman mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo yang telah mengangkatnya menjadi Direktur Jenderal IKP melalui keputusan presiden.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiyadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Usman Plait mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Partai Komunis lainnya serta kementerian dan lembaga yang telah bekerja sama dengannya.
Osman meminta maaf karena mengundurkan diri saat melakukan aktivitas kehumasan di Indonesia. Misalnya saja peringatan 79 tahun kemerdekaan RI di IKN, Jakarta, kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, PON Maidan, Aceh, Pilkada 2024 dan masih banyak lagi.
Usman mengatakan mengenai penggantinya, ia berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menunjuk penggantinya untuk menunaikan tugas tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akan membatalkan izin penarikan atau sertifikat pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari 21 penyedia layanan pembayaran (PJP) terkait perjudian online.
“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan tidak memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Sethiadi, Sabtu hari (10/10/10 ) mengatakan dalam sebuah pernyataan. 10/2018). 8/2024).
21 PJP dengan 42 sistem elektronik (layanan pembayaran) terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kominfo menemukan adanya korelasi penggunaan layanan sistem pembayaran terhadap aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, PJP terancam penutupan.
Sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Cominfo telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Berdasarkan peninjauan dan penilaian tersebut, Kominfo meminta para PJP melakukan pemeriksaan internal/pemeriksaan secara menyeluruh terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau kegiatan ilegal lainnya.
Hasil audit/pemeriksaan internal harus disampaikan kepada Kominfo paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
“Dalam kurun waktu 7 hari Cominfo belum menerima hasil pemeriksaan mencurigakan tersebut, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.” kata Budi Ari.