Kesehatan

UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Alokasi Anggaran Kesehatan 2025 Berkisar Rp217,3 T

Liputan6.com, Jakarta – Meski kewajiban menyisihkan anggaran untuk kesehatan atau disebut belanja wajib telah dihapuskan oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17. Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sekitar Rp 217,3 triliun untuk tahun 2025. Jumlahnya mencapai 6% dari total APBN tahun 2025.

Kepala Departemen Pelayanan Publik dan Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan, pemerintah berkomitmen mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien.

“Tentunya dengan alokasi 6% ini pemerintah berkomitmen melakukan pengelolaan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan,” kata Aji.

Dari total anggaran kesehatan, Kementerian Kesehatan akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun, jelas Aji, merinci Rp105,6 triliun akan dikelola Kementerian dan Rp24,2 triliun akan dialokasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam bentuk bantuan khusus. sarana distribusi yang bersifat fisik dan immaterial.

Menurutnya, dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan efektif serta menyukseskan program transformasi kesehatan.

Sedangkan program quick win Presiden di bidang kesehatan akan dilaksanakan mulai tahun 2025, yakni pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus tuberkulosis, dan pembangunan RS daerah D/D pratama menjadi RS daerah kelas C.

Program strategis Kementerian Kesehatan lainnya adalah percepatan penurunan stunting melalui penyediaan makanan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan anak kecil, serta pengendalian penyakit menular seperti malaria dan AIDS.

Selain itu, anggaran kesehatan tahun 2025 juga mencakup peningkatan akses layanan dan pelayanan kesehatan di seluruh daerah, seperti penguatan program JKN, penyediaan sarana dan prasarana, serta penguatan kemandirian industri farmasi dalam negeri.

 

Pemerintah juga mengalokasikan dana pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis. Meningkatkan kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan distribusi sumber daya manusia kesehatan.

“Dengan anggaran kesehatan yang lebih besar, kami berharap Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat,” harapnya.

 

Sebelumnya, belanja wajib dihapuskan dari UU Kesehatan karena Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin mengubah model belanja kesehatan yang sebelumnya alokasi anggaran harus dibelanjakan tanpa memperhatikan belanja kesehatan, menjadi berbasis pelayanan kesehatan kebutuhan. program.

Sebelum adanya UU Kesehatan, program disusun berdasarkan model belanja wajib sebesar 5% dari anggaran kesehatan. Oleh karena itu, dalam membuat program, penting untuk mengeluarkan anggaran. Misalnya saja anggaran yang terhambat digunakan untuk merenovasi pagar Puskesmas. “Ini tidak efektif dan meleset,” jelas Aji.

“Pada model baru, anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan dan program yang akan dilaksanakan agar memiliki tujuan yang lebih jelas. Jadi cerita-cerita yang beredar bahwa ada hilangnya belanja wajib dalam UU Kesehatan adalah tidak benar. Anggaran kesehatan ke depan akan dipotong,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *