Seleb

Viral Video Paula Verhoeven Angkat Koper Sendiri: Tidak Ada Laki, Tidak Masalah

thedesignweb.co.id mengungkap keluarga Paula Verhoeven dan Baim Wong asal Jakarta telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah 6 tahun menikah. Sebelumnya beredar rumor bahwa hubungan mereka putus.

Beberapa bulan terakhir, Paula dan Baim tak terlihat publik hingga perceraian mereka diumumkan. Di tengah permasalahan tersebut, video ibu dua anak yang traveling menjadi viral.

Dalam video yang viral, Paula Verhoeven terlihat berjalan tanpa suaminya. Dan dia membawa koper besar itu tanpa bantuan siapa pun.

Saat dia bersiap untuk mengangkat kopernya ke bagasi mobil, Paula Verhoeven berkata dengan semangat, “Tidak ada, tidak masalah. Kamu bisa melakukannya sendiri!”

Video tersebut telah ditonton hampir 3 juta kali di TikTok dan mendapat berbagai penghargaan. Sebagian besar penggemar mendukung model berusia 37 tahun tersebut.

“Kami membuktikan bahwa kami bisa melakukannya tanpa laki-laki. Saya harap Bu Paula senang,” kata salah satu kolumnis.

Thornist lainnya berkata: “Kalau perempuan berani mengambil keputusan sendiri, jangan pakai koper, kalau berani berani hujan dan petir, perempuan akan bersinar.”

“Lebih baik jomblo dan temukan pria yang mengerti dan mencintaimu jiwa dan raga,” imbuh yang lain.

Sebelumnya, postingan Paula Verhoeven mendapat perhatian publik usai perceraiannya. Ia memposting kutipan dari Ali Bin Abi Thalib. Ayat ini sepertinya menunjukkan bahwa Paula belum mengidentifikasi perkataan suaminya.

“Kamu tidak perlu menjelaskan dirimu kepada siapapun karena orang yang mencintaimu tidak perlu dan orang yang membencimu tidak akan mempercayaimu,” demikian kutipan Rabu (10/9/2024).

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang perceraian Baim dan Paula. Mereka akan menggelar sidang perceraian pertama pada 23 Oktober 2024. 

Sedangkan untuk sidang pertama, masih ada waktu untuk menentukan keputusan pengadilan secara spesifik, sehingga petugas diperintahkan memeriksa kedua belah pihak dan kuasa hukumnya dalam persidangan pada 23 Oktober, kata Taslima. Humas Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *