Viral Video Pegawainya Tolak Penukaran Uang Logam, Begini Klarifikasi Bank Indonesia
thedesignweb.co.id, Bank Jakarta Indonesia (BI) buka-bukaan soal video yang viral yang menceritakan seorang warganet menolak menukarkan uang dengan pegawai Bank Indonesia (BI).
Dalam video tersebut, seorang warga yang ingin menukarkan uang logam seberat 8 kilo mengaku ditolak oleh petugas Bank Indonesia (BI).
Marlison Hakim, Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia (BI), membantahnya.
Beberapa petugas BI menolak menukarkan uang logam. Dalam pemeriksaan internal, petugas memberikan instruksi cara menukarkan uang logam.
“Sesuai data dan apa yang terjadi di lapangan, BI tidak melarang penukaran mata uang dan tidak mengimpor atau membuang logam DMD (jika ada pertanyaan). Dikonfirmasi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (13/12) ) .
Marlison menegaskan, uang logam Rupiah tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Catatan, sepanjang belum dibatalkan dan dikeluarkan dari peredaran berdasarkan aturan Bank Indonesia.
Namun, lanjut Marlison, Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat. Bank Indonesia telah mengatur jadwal penukaran uang di kantor BI dan di luar kantor BI melalui penyelenggaraan uang keliling di tempat keramaian.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kecintaan terhadap Rupiah dengan cara mengakui, menjaga dan melindungi mata uang Rupiah. 5Y). : Jangan dilipat, jangan dipelintir, jangan dilipat, jangan basah dan jangan lengket.
“Kecintaan dan kepedulian terhadap mata uang Rupiah untuk menjaga kualitas mata uang Rupiah dan memudahkan dalam mengenali sifat keasliannya,” ujarnya.
Guna mendukung operasional masyarakat, Bank Indonesia bersama perbankan berkomitmen menyediakan uang Rupiah ke seluruh Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk menyediakan dana yang dibutuhkan masyarakat.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 22 UU Uang No. 7 Tahun 2011, yaitu masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah pada Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Berikut cara menukarkan koin Rupiah:
Pertama, masyarakat dapat melakukan transaksi pemesanan uang melalui Kas Keliling dengan menggunakan aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
Informasi mengenai jadwal, lokasi dan cara pemesanan transaksi Bank Indonesia Mobile Cash dapat dilihat melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: cepat@bi go.id dan/atau perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Wartawan: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com