Bisnis

Wajib Serap Produksi Lokal, Mentan Amran Blokir Izin Impor Susu 5 Perusahaan

thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membutuhkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu yang dihasilkan peternak lokal. Bahkan, ada 5 perusahaan yang izin impor susunya diblokir sementara.

Langkah ini menjawab keluhan para peternak dan pengepul susu yang produknya kurang terserap industri. Kabarnya, industri lebih memilih menggunakan susu impor.

“Tapi saat ini, atas izin Mensesneg, kami sudah izin Mensesneg, ada 5 perusahaan, impornya kita hentikan,” kata Menteri Pertanian Imran kemudian. Audiensi dengan peternak dan pekerja industri susu di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Mereka akan mempertahankan izin impornya setidaknya hingga Kamis, 14 November 2024, saat akan dibuka kembali. Namun larangan tersebut hanya berlaku bagi 5 perusahaan, sedangkan perusahaan lainnya masih boleh melakukan impor asalkan menyerap produk petani lokal.

“Habis kunjungan hari Kamis saya ketemu semuanya, berikut ini damai, dipindahkan ke seluruh Indonesia, diterbitkan kembali. Tapi industri semua bagus, hari ini izinnya bisa dicabut, hari ini dikeluarkan sudah selesai. Tapi ada 5 perusahaan, jelasnya, “Pegang izinnya sampai semua menguntungkan di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian Imran mengancam jika 5 perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang ada maka izin impornya akan dicabut. Namun, dia enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang izin impornya diblokir sementara.

“Kalau, tapi sepertinya tidak ada, kalau 5 di antaranya masih berusaha, izinnya saya batalkan, dan mereka tidak boleh impor lagi. Ini dari menteri. Kami bertekad, karena kami tidak menginginkannya. Perlu ada keterhubungan antara peternak dan industri,” tegas Menteri Pertanian Amran.

 

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan seluruh industri pengolahan susu (IPS) menyerap hasil panen peternak lokal. Setelah itu, para peternak sapi perah di Pasurwan, Jawa Timur dan Boyolali, Jawa Tengah membuang susunya karena ditolak industri.

Menteri Pertanian Imran telah memfasilitasi industri dan peternak untuk mencari solusi atas situasi ini. Oleh karena itu, mereka mewajibkan semua industri untuk menyerap susu yang diproduksi oleh peternak lokal.

Menteri Pertanian Amran mengatakan di Departemen Pertanian, Jakarta, Senin (11/11/2024), “Kita sudah rapat antara pihak industri dengan peternak, pengepul, ketiganya sudah sepakat, rujuk, dan sebagainya.”

Kewajiban penyerapan susu lokal telah diatur dalam peraturan baru. Bahkan surat edaran tersebut dibagikan langsung ke Dinas Peternakan di berbagai wilayah Indonesia.

Lalu peraturannya, kita ubah peraturannya, semua industri harus menyerap susu peternak, segera setujui, tandatangani, kirimkan surat ke instansi pemerintah, provinsi, dinas peternakan, provinsi dan kabupaten, yang akan ditindaklanjuti. , “katanya.

 

Selain itu, Menteri Pertanian mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mewajibkan industri menggunakan produk peternakan lokal.

“Kenapa? Tahun 97-98 itu anjuran IMF, dibatalkan sehubungan dengan kewajiban penyerapan susu. Sekarang diberlakukan kembali, supaya petani bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh. koin,” jelasnya.

Saat itu ada aturan kewajiban penyerapan susu lokal yang berdampak pada peningkatan impor susu sebesar 80%. Menteri Pertanian menyoroti masalah ini dan mengusulkan peraturan penegakan kembali.

Menteri Pertanian Amran mengatakan, “Bayangkan 1997-1998 kita impor hanya 40 persen, sekarang 80 persen. Ini efek dari aturan yang ada. Sekarang kita tegaskan wajib, dan tadi sudah menulis surat. kata Menteri Pertanian Imran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *