DESIGN WEB Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Batal Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
thedesignweb.co.id menolak pertanyaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pertama, Alexander Marwata akan diperiksa pada Jumat, 11 Oktober 2024 sebagai saksi atas dugaan pelanggaran UU Komite Penghapusan Piha.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta perpanjangan waktu untuk menjelaskan Alexander Marwata. Sebab, yang bersangkutan sedang melakukan kunjungan resmi ke luar negeri.
“Tadi malam, kami menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Ketua Eksekutif Departemen Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi RI, yang meminta pembatalan rencana klarifikasi untuk menyetujui klarifikasi tersebut. permintaan / Saudara Alexander “Marwata Luar Negeri dalam kunjungan resmi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Ade Safri mengatakan, pengujian tersebut merupakan bagian dari penyelidikan Suku Dinas Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Ogyakarta. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tahun 2023 oleh KPK.
Oleh karena itu, polisi menjadwalkan ulang sidang Alexander Marwata menjadi 15 Oktober 2024.
Sidang ditunda hingga Selasa, 15 Oktober 2024, kata Ade Ary.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya ia telah meminta Alexander Marwata menghadiri pertemuan dengan mantan Dirjen Bea dan Cukai Ogyakarta, Eko Darmanto yang didakwa korupsi.
“Acara pemeriksaan dan interpretasi Saudara Alex Marwata dilaksanakan besok tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 1 Gedung Metro Jaya Lantai Ditreskrimsus,” kata Ade Safri. Kamis (10/10/2024).
Pengawas masih menunggu konfirmasi dari pihak yang diundang dan menunggu konfirmasi apakah akan menginap.
Ade Safri mengaku masih menunggu konfirmasi Alexander Marwata terkait hal tersebut. Sebab, polisi tengah mencari unsur tindak pidananya.
Total, antara 5 April 2024 hingga 7 Oktober 2024, tim penyidik telah memberikan keterangan kepada 23 orang saksi, antara lain Irjen Kementerian Keuangan, sejumlah pejabat KPK, serta pakar hukum pidana dan administrasi.
Subbagian Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan hubungan langsung maupun tidak langsung oleh oknum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi India (KPK.RI) dan Bea Cukai Jogja saat itu. 2023. untuk kerja komite antikorupsi pada tahun 2023.
“Kami sedang menggali sekarang untuk melihat apakah ada kejahatan.”
Ditreskrimsus Polda menggugat Alexander Marwat, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Metro Jai. Dia disebut-sebut merupakan mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Alexander Marwata didakwa melanggar undang-undang komisi antirasuah. Kasus tersebut diputus pada 23 Maret 2024 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaia setelah mendapat aduan dari masyarakat atau Duma.
“Memang sudah ada pengaduan masyarakat (aduan) ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas laporan dan pengaduan perbuatan salah atau perbuatan salah yang dilakukan oknum dan dugaan atau dugaan berbuat salah atau berbuat salah oleh orang lain yang dipimpin oleh komisi antirasuah (Alexander Marwata). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Alexander Marwata). Ogyakarta, Bea dan Cukai, Eko Darmanto kini menjadi penjahat KPK,” ujarnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, Jumat (27/9/2024).
Ade Safri mengatakan polisi sudah mendengar keluhan masyarakat. Alhasil, Polisi mendapat Perintah Penyidikan dan Perintah Tugas (Springas) dari Bareskrim pada 5 April 2024 yang diperpanjang hingga 9 September 2024.
Dia memanggil 17 orang yang diwawancarai sebagai saksi. “Sejauh ini telah diajukan 17 keterangan saksi/pemeriksaan untuk sidang aquo.”
Ade Safri membenarkan penyelidikan dilakukan untuk menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Jadi, sejauh ini berhasil.
Dakwaan tersebut tertuang dalam Pasal 36 dibacakan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 30 Tahun 2002 (UU BPK). Pejabat dilarang menemui terdakwa.