Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membenarkan, pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (kejutan) ke DPR dan kini menunggu jadwal pembahasan RUU tersebut.
Kalau sudah diajukan, pemerintah tidak akan mundur, kata Yusril saat dikunjungi Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Selaku Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril mengumumkan akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum mengenai beberapa permasalahan RUU Perampasan Aset, serta peraturan perundang-undangan yang perlu diubah atau diganti, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Kami akan bekerja sama untuk mencapai kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Yusril kali ini juga berdiskusi dengan pimpinan KPK mengenai keluhan warga asing terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dinilai berbelit-belit. Proses perizinan bagi tenaga kerja asing di Indonesia memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum dapat mengajukan visa kerja ke Otoritas Imigrasi.
Yusril menekankan perlunya pengembangan layanan digital atau online untuk mempermudah proses tersebut. Bila perlu dilakukan pelayanan terpadu satu atap dan pengembangan lebih lanjut layanan digital atau online agar masyarakat dapat terlayani secara cepat, tepat, tepat guna dan mengembangkan perekonomian nasional.
Kunjungan Pimpinan KPK yang dipimpin Ketua KPK Nawawi Pomolango ini juga bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengucapkan selamat kepada Yusril atas masa jabatan Yusril sebagai Menko Kumham dan Imipas. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, serta beberapa pejabat Kementerian Koordinator Hukum dan HAM Imipas.