Crypto

DESIGN WEB Aset Kripto Disebut Bisa Jadi Pinjaman Online, Bagaimana Skemanya?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Perkembangan mata uang digital memasuki babak baru. Menjadikan aset kripto sebagai bagian dari pinjaman online di platform peer-to-peer lending sudah banyak dibahas, artinya tidak sebatas jual beli dengan aset digital tersebut.

Percakapan tersebut muncul dalam diskusi antara Mark Blair, kepala strategi BeL2, dan jurnalis Rob Nelson. Mark Blair menyoroti kinerja mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai aset yang dapat dipinjamkan.

Blair menggunakan contoh Michael Seiler dan strategi mikro untuk menggambarkan potensi tersebut. Strategi Saylor melibatkan perolehan bitcoin melalui pinjaman dari organisasi terpusat, yang kemudian dia gunakan untuk membeli lebih banyak bitcoin. Dengan demikian terciptalah proses investasi yang berulang. 

“Teknologi BeL2 memungkinkan masyarakat untuk menentukan persyaratan pinjaman mereka sendiri, yang pada dasarnya bertindak seperti bank mereka sendiri,” jelas Mark. Blair, dikutip Yahoo Finance, Senin (12/8/2024).

Ia kemudian menjelaskan bahwa pengguna dapat berupa pemberi pinjaman atau peminjam. Teknologi ini memastikan bahwa bitcoin tetap berada di jaringan, menghindari pajak yang biasanya terkait dengan pertukaran bitcoin yang terlipat.

Namun, ada pertanyaan besar tentang apa yang mungkin menjadi defaultnya. Hal ini sendiri merupakan tantangan dalam praktik pinjaman online. Mark Blair memperkenalkan peran moderator, verifikasi pihak ketiga yang memastikan bahwa persyaratan pinjaman dipenuhi. 

Dia menjelaskan bahwa jika peminjam gagal, arbiter akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan bahwa bitcoin peminjam dikembalikan. Metode ini melindungi peminjam dari kehilangan asetnya oleh penjahat.

Blair mencatat bahwa teknologi BeL2 memungkinkan blockchain lain untuk mengintegrasikan fitur-fitur ini dan memperluas jangkauan keuangan terdesentralisasi. Ia juga melihat masa depan di mana dunia usaha dan individu lebih memilih menggunakan pinjaman terdesentralisasi dibandingkan metode perbankan tradisional.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer untuk mempromosikan aset kripto. OJK memastikan tidak ada pembatasan atau larangan terhadap hal tersebut, meski ada syarat yang harus dipenuhi.

Hassan Fawzi, Head of Technology Innovation, Digital Finance Fund dan OJK Crypto Fund Research Group, menjelaskan pihaknya mengizinkan influencer untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial. Asalkan tujuannya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik.

Tolong, kalau untuk meningkatkan kesadaran, literasi itu penting. Lalu, kalaupun ingin berkolaborasi, berkolaborasilah dengan penyelenggara kripto yang punya lisensi,” kata Hassan. Temui dia di Pullman Hotel, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Iklan juga dapat dilakukan di media resmi terkait penyelenggara kripto.

Jadi bukan tidak mungkin, tapi misalnya seorang influencer ingin dimanfaatkan, tentu dia melakukannya dengan cara berkomunikasi dan berkolaborasi dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri. “Ini untuk pemasaran, untuk rekomendasi, dan sebagainya.” dia menjelaskan.

“Misalnya di website penyelenggara atau misalnya memblokir tempat-tempat tertentu untuk iklan penyelenggara ya, itu tidak masalah. Asalkan di saluran resmi penyelenggara, boleh saja.”

Dia mencatat bahwa periklanan oleh influencer tidak terbatas pada mendorong pengikut mereka untuk menggunakan produk kripto tertentu. Jika ya, OJK pun membuka ruang kerja sama.

“Untuk pendidikan tidak ada masalah. Jadi kalau niatnya untuk meningkatkan kesadaran tanpa mengelola dan memasarkan beberapa aset kripto, tentu kami sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *