Berita

THE NEWS Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumatera) Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur transportasi ringan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. pada Unit Pengembangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Infrastruktur Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2016-2020 atau korupsi pada proyek LRT Sumsel.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka adalah BHW yang bertindak sebagai direktur utama (direktur) PT Perentjana Djaja.

“Tim penyidik ​​telah mengumpulkan alat bukti dan alat bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, mereka kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Vanny dalam keterangannya. Jumat. . (27/9/2024).

Menurut dia, status BHW dinaikkan menjadi mencurigakan setelah ia lolos beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel.

Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024, jelasnya.

Sejauh ini, penyidik ​​sudah memeriksa 34 orang saksi. Terkait cara menjalankan aktivitas tersangka BHW yakni konsultan tata kota, dalam menjalankan aktivitasnya dipastikan ada beberapa aktivitas yang berindikasi fiktif.

“Tersangka BHW juga menyalurkan dana kepada ketiga tersangka yang diketahui dalam rilis sebelumnya, yang aliran dananya diduga berasal dari kegiatan terlapor,” tegas Vanny.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usaha/pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi ringan (LRT) di Provinsi Sumsel. . . Pada Unit Pembangunan, Perbaikan dan Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Hub 2016-2020, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

“Tim penyidik ​​telah mengumpulkan alat bukti dan alat bukti sedemikian rupa sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan Pasal 184 ayat (1) KUHP, kini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kasim. .informasi hukum selatan. Bagian. Kejati Sumut, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk, IJH selaku Kepala Divisi II Gedung PT Waskita Karya Tbk, dan SAP selaku Kepala Divisi III Gedung PT Waskita Karya Tbk.

“Untuk tersangka, penahanan selanjutnya akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang mulai tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024,” jelasnya.

Vanny melihat modus operandi ketiga, yakni pada tahap perencanaan ditemukan adanya penggelembungan dana atau biaya tambahan dalam kontrak kerja perencanaan.

 

Lebih lanjut, diketahui ada aliran dana berupa suap atau hadiah kepada sejumlah oknum sebesar Rp 25,6 miliar, dan dari situ penyidik ​​menyita Rp 2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang tidak disalurkan. kepada pihak-pihak ini.

“Penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan berkembang, karena saat ini faktanya sudah pada tahap desain teknis pembangunan infrastruktur LRT,” tegas Vanny.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal pembantu 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau pasal 11 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan diintegrasikan dengan undang-undang nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *